Tahun 2021 menjadi tahun percepatan pertumbuhan ekonomi digital. Memasuki era digital, masyarakat membutuhkan layanan sistem pembayaran yang makin cepat, mudah, dan murah. Derasnya arus transaksi digital perlu serentak dengan kehadiran infrastruktur dan layanan yang kian memadai.
Transaksi digital diyakini akan semakin popular. Bank Indonesia (BI) telah memperkirakan nilai perdagangan tahun ini melalui sistem elektronik atau e-commerce akan naik dari Rp253 triliun di 2020 menjadi Rp337 triliun atau tumbuh 33% secara tahunan. Sementara, untuk nilai transaksi uang elektronik (e-money) dan digital banking diperkirakan akan tumbuh masing-masing 32% dan 19%.
Bank sentral terus mendorong akselerasi digital ekonomi dan keuangan nasional melalui pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel seketika (real time) dan tersedia sepanjang waktu. Terkait hal itu, BI berencana akan meluncurkan BI Fast Payment atau BI-FAST; suatu layanan sistem pembayaran yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran yang dilakukan secara real time selama sehari penuh, serta mempercepat sistem kliring di bank tanpa batas.
BI-FAST ditargetkan meluncur pada akhir tahun ini, dan didesain untuk menjadi alat pembayaran bagi para pelaku industri, ritel, dan usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) lewat pembayaran transfer online. Saat ini, tahapan BI-FAST sudah dalam fase pengembangan. “Masih on track untuk penerapan credit transfer di Desember 2021,” tutur Doni P. Joewono, Deputi Gubernur BI, kepada Infobank, bulan lalu.
Layanan BI-FAST akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dengan BI-FAST, proses transaksi kliring bisa dilakukan lebih cepat, dimana sebelumnya pembayaran menggunakan kliring atau Lalu Lintas Giro (LLG) cukup memakan waktu yang prosesnya 2 hingga 3 hari kerja. Dilansir dari situs BI, inisiatif BI-FAST merupakan implementasi dari dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 guna menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang cepat. “Sederhananya, BI-FAST bisa 24 jam/7 hari sehingga transaksi lebih cepat tidak tertunda seperti SKNBI,” kata Doni.
Kehadiran BI-FAST sebagai infrastruktur fast payment untuk mengakomodir dan memfasilitasi pembayaran menggunakan kartu, uang elektronik, dan skema direct to account, baik transfer kredit maupun transfer debet dan mampu melayani berbagai transaksi pembayaran antar nasabah dengan memanfaatkan payment ID. Selain itu, BI-FAST juga digunakan untuk mewujudkan industri penyelenggara sistem pembayaran yang inovatif, kolaboratif, dengan standar keamanan yang tetap terjaga.
Beberapa fitur dalam BI-FAST adalah penyelesaian transaksi secara real time di level bank dan nasabah, layanan tersedia tanpa batasan waktu, validasi dan notifikasi secara real time, penggunaan proxy address sebagai alternatif nomor rekening penerima, fitur keamanan yang andal berupa fraud detection, dan AML/CFT system (Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism).
Kendati demikian, transaksi ritel nasional sebelumnya dapat digunakan melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang fungsinya juga dimiliki oleh BI-FAST. Sejauh ini, penggunaan GPN dan SKNBI sudah sangat membantu masyarakat, dan menjadi tulang punggung infrastruktur switching, kliring, dan settlement transaksi ritel nasional.
Lalu, mengapa BI sekarang membuat sistem baru? Padahal, proses pembuatan GPN sebelumnya telah menghabiskan waktu yang cukup panjang dengan investasi yang cukup besar, misalnya dalam bidang infrastruktur teknologi seperti hardware, software, sistem komunikasi terpadu, dan lainnya oleh para pelaku sistem pembayaran sesuai kebijakan BI. Baca selengkapnya di Majalah Infobank 519 Juli 2021.