Ketiga, Penerbitan Sandbox Regulatory. Regulasi ini yang akan mengatur tentang hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan.
Keempat, mengkaji mengemnai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Kemanan Informasi di Industri Jasa Keuangan.
Dan Kelima adalah mengkaji soal vulnerability assesment (VA) yang tersentralisasi di industri jasa keuangan. Hal ini memastikan postur serta kematangan/kesiapan penanganan keamanan informasi tetap terjaga, dan untuk menekan risiko serta ancaman kemanan informasi pada industri jasa keuangan.
(Baca juga : BI Harap Aturan Fintech Tidak Terlalu Ketat)
Pengambangan kelima hal diatas, lanjut Rahmat, saat ini tengah dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) yang dibentuk OJK. Satgas ini, Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi Keuangan, masih terus bekerja agar semuanya dapat segera direaisasikan tahun depan.(*)









