Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Islamic Development Bank (IDB), World Bank Group dan Swiss Confederation State Secretariat for Economic Affairs (SECO) untuk menyelenggarakan OJK International Conference on Islamic Finance. Konferensi International keuangan syariah dengan tema “Infrastructure Financing: The Unleashed Potential of Islamic Finance” ini akan di gelar pada tanggal 12-13 November 2015 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta.
Direktur Internasional OJK, Triyono mengatakan, pengambilan tema ini sejalan dengan program pemerintah yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Keuangan syariah diyakini masih dapat dieksplorasi lebih maksimal untuk pembangunan infrastruktur. Konferensi ini diarahkan untuk membahas penggalian potensi bagi pemerintah dan sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui sektor keuangan syariah baik itu Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah dan IKNB Syariah.
“Diharapkan dari penyelenggaraan konferensi ini akan tergali potensi-potensi yang lebih besar dari produk keuangan syariah dalam pembiayaan khususnya infrastruktur skala besar dan kecil secara optimal,” ujar Triyono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
Adapun beberapa isu yang akan dibahas dalam konferensi tersebut yakni, peningkatan kapasitas perbankan syariah untuk pembiayaan proyek infrastruktur, membuka potensi pasar modal syariah sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur, pembiayaan infrastruktur tantangan dan manajemen risiko dan keuangan syariah untuk proyek infrastruktur skala kecil.
Lebih lanjut dia menambahkan, dalam konferensi ini, juga akan dipaparkan roadmap Keuangan Syariah OJK yang akan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK.
Untuk sektor Perbankan, OJK memiliki visi untuk menciptakan industri perbankan syariah yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pembangunan seimbang, stabilitas dalam sistem keuangan dan memiliki kompetensi yang tinggi. “Kebijakan ini juga menekankan pada sinergi dari pemerintah, otoritas dan para pemangku kepentingan,” tukasnya.
Sedangkan untuk sektor pasar modal, kata dia, OJK memiliki visi untuk menjadikan pasar modal syariah berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional dan melindungi kepentingan publik.
“Dari sektor IKNB, visi industri keuangan non-bank syariah diarahkan menjadi penyedia asuransi syariah, dana pensiun, venture capital dan jasa lainnya yang akan melayani masyarakat umum dan berdampak signifikan pada ekonomi nasional,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra