Duh, Kredit Perbankan Masih Terkontraksi -1,39%

Duh, Kredit Perbankan Masih Terkontraksi -1,39%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dimana untuk secara keseluruhan pertumbuhan kredit perbankan masih terkontraksi -1,39% yoy.

Seperti dikutip dari siaran pers OJK di Jakarta, Senin 28 Desember 2020 menyebutkan, kontraksi pertumbuhan kredit dipicu masih lemahnya permintaan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi khususnya di daerah-daerah yang termasuk dalam high risk penyebaran Covid 19

Meskipun begitu, perbankan masih berhasil menyalurkan kredit baru sebesar Rp 146 triliun. Sementara untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan November 2020 masih tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55% yoy.

Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko industri perbankan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,18% (NPL net: 0,99%).

Sedangkan untuk likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39% dan 34,14%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Selanjutnya, pada permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga di level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,19% jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News