Jakarta – Status perkara dugaan manipulasi data pemegang polis WanaArtha Life (WAL) dipastikan telah masuk penyidikan. Bareskrim Polri bahkan memastikan telah memeriksa puluhan saksi. Dengan demikian, dalam waktu dekat, akan ada tersangka dalam kasus ini.
“Sudah naik sidik. Banyak saksi diperiksa. puluhan yah,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Ma’mun, kepada wartawan, 13 April 2022.
Petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus ter tanggal 18 Maret 2022. Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Padahal, di saat yang sama, para nasabah masih menunggu kepastian lantaran aset WanaArtha Life dibekukan Kejaksaan Agung karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya. Meski sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan, para pemegang polis masih harus menunggu kepastian lebih lama. Putusan kasasi masih harus dinanti.
Terkait pembekuan aset ini, Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Achmad, tetap mendorong Kejaksaan Agung melakukan verifikasi menyeluruh. “Dalam kasus WAL ini, memang kasihan nasabah yang tidak ada hubungan dengan kasus itu. Makanya, agar semua fair, perlu ada verifikasi. Kalau tidak ada hubungannya dengan unsur kejahatan, ya jangan sampai dibekukan,” sebutnya.
Dia memahami, pembekuan rekening di kasus WAL adalah bagian dari untuk pembuktian. Hal ini juga untuk mencegah kehilangan jika nantinya ada pengembalian kerugian negara.
Namun, kalau kekhawatiran itu tidak terjadi, dan dana yang ada bukan bagian dari hasil kejahatan, dan tidak untuk pembuktian, maka tidak perlu semua digeneralisasi untuk dibekukan. “Jadi jangan semuanya disamaratakan, prinsipnya Klarifikasi dan verifikasi dilakukan dengan benar sehingga fair,” terang Suparji.
Ia berharap Kejagung tidak menunda masalah verifikasi. Alasannya sederhana, banyak nasabah WanaArtha yang menunggu uangnya kembali. “Pembuktian ini memang perlu hati-hati, namun tidak sampai berlarut-larut. Seperti konsep presisi (prediktif, responsibilitas, dan transaparansi berkeadilan di Polri) kan, secepat mungkin dilakukan verifikasi, dan tidak terkatung-katung,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara Prof. Ahmad Sudiro berpendapat, Kejaksaan Agung wajib menindaklanjuti putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan. Terlebih jika benar sudah ada putusan pengadilan yang memutuskan rekening terkait tidak terkait Jiwasraya.
“Wajib menindaklajuti putusan tersebut. Itu norma hukumnya. Karena tidak ada alasan untuk menahan (uang penyitaan) apalagi sudah diputuskan tidak terkait Jiwasraya,” ucapnya. (*)