Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) untuk Pilpres 2024, pada Kamis (19/10).
Pada tahapan Pemilu 2024 hari ini adalah pendaftaran capres dan cawapres. Dua pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menyampaikan pemberitahuan ke KPU untuk mendaftar capres dan cawapres Pilpres 2024.
Adapun, pendaftar capres dan cawapres Pilpres 2024 pertama yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasangan satu ini diusung partai koalisi dari Nasdem, PKB dan PKS.
Baca juga: Anies Muhaimin Jadi Pasangan Capres Cawapres Pertama Daftar ke KPU
Setelahnya, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan daftar capres dan cawapres Pilpres 2024. Pasangan ini diusung oleh partai koalisi PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura dan Partai Perindo.
Sesuai aturan yang sudah dikeluarkan KPU RI, pada tahapan Pilpres 2024, pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024 akan dimulai pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Tahapan Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
Melansir situs KPU, berikut tahapan pendaftaran capres-cawapres 2024.
- Parpol atau gabungan parpol menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat sehari sebelum pendaftaran. Surat pemberitahuan berisi waktu kehadiran pendaftaran bakal capres dan cawapres.
- Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU ditemani pendamping dari parpol atau gabungan parpol pada tanggal pendaftaran yang telah ditentukan.
- Setelah mendaftar, KPU akan melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon.
- Lalu dilanjutkan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani jika semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Pemeriksaan kesehatan rencananya dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Jadwal Pilpres 2024
1. Pendaftaran pasangan capres dan cawapres (19-25 Oktober 2023).
2. Penetapan pasangan capres dan cawapres (13 November 2023).
3. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).
4. Masa tenang (11-13 Februari 2024).
5. Pemungutan suara (14 Februari 2024).
5. Rekapitulasi hasil pemungutan suara (15 Februari-20 Maret 2024).
7. Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2024).
Baca juga: PR Besar Anies, Ganjar dan Prabowo Obati Penyakit Ekonomi RI
Perencanaan untuk Pilpres 2024 juga dilakukan dalam dua putaran. Berikut jadwal penyelenggaraan Pilpres 2024 jika dilakukan dua putaran :
Tahapan dan Tanggal untuk Putaran Kedua:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024 akan dilakukan oleh KPU.
2. Kampanye ulang bagi peserta yang melanjutkan kontestasi dapat dilakukan mulai 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024, yang berarti periode kampanye ini hanya berlangsung selama 20 hari.
3. Masa Tenang Putaran Kedua akan dimulai pada 23 Juni 2024 dan akan berlangsung selama 3 hari ke depan.
4. Pemungutan Suara Pilpres putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024, diikuti dengan proses penghitungan suara yang harus selesai dalam tenggat waktu 1 x 24 jam.
5. Rekapitulasi Suara, KPU akan memulai rekapitulasi suara pada 27 Juni 2024 dan akan menyelesaikannya hingga 20 Juli 2024.
6. Calon yang berpartisipasi dalam kontestasi dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada ketidakpuasan, dengan batas waktu pengajuan permohonan 3 hari setelah hasilnya diumumkan oleh KPU pada 20 Juli 2024.
7. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden 2024: Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden untuk tahap kedua akan tetap dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Editor: Rezkiana Nisaputra