Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan aset industri dana pensiun mengalami peningkatan 7,06 persen dari Desember 2016 yang hanya sebesar Rp238 triliun.
“Total aset dana pensiun hingga Febuari 2017 mencapai Rp244 triliun meningkat sekitar 7 persen dari Desember 2016,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat membuka seminar internasional Dana Pensiun “25 Years Of Pension Savings – Way Forward For Next Quarter Century” di Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga: 90% Pekerja di Indonesia Belum Siapkan Dana Pensiun
Ia mengungkapkan, bahwa angka tersebut masih terbilang kecil, dimana penerapan dana pensiun sudah memasuki usia ke 25 tahun usai diterbitkannya undang-undang dana pensiun.
Rahmat menjelaskan, berdasarkan data OJK per 31 Desember 2016, aset industri keuangan nonbank atau IKNB sebesar Rp1.909,26 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 13,64 persen dibandingkan total aset tahun 2015. Dari dana tersebut Industri Dana Pensiun mampu memberikan kontribusi sebesar 12,5 persen atau sekitar Rp238,3 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Jumlahnya dana pensiun masih rendah dibanding total aset IKNB. Oleh karena itu kami di OJK akan terus mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mendukung industri dana pensiun. Namun jika dilihat dari survei literasi keuangan yang diadakan OJK, menunjukkan tingkat ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap dana pensiun meningkat dari 7,1 persen di 2013 menjadi 10,9 persen di 2016,” jelas Rahmat.
Baca juga: Peserta Dana Pensiun di Indonesia Cuma 21%
Rahmat menambahkan, industri dana pensiun cukup berpotensi untuk dikembangkan, terutama untuk kesejahteraan pegawai di Indonesia.
“Pengelolaan dana pensiun yang merupakan industri keuangan non bank (IKNB) bersifat long term atau sifatnya jangka panjang, juga bisa digunakan untuk mendanai proyek-proyek pemerintah seperti infrastruktur dan manufaktur,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga


