Jakarta – Para pengemudi ojek online (Ojol) dan taksi online (Taksol) berencana menggelar aksi unjuk rasa besok, Selasa, 20 Mei 2025, di sejumlah lokasi di Jakarta, dimulai pukul 13.00 WIB.
Titik-titik lokasi aksi tersebut antara lain di Kantor Kementerian Perhubungan, Istana Negara, DPR, serta kantor-kantor perusahaan aplikator. Dalam aksi tersebut, para pengemudi Ojol dan Taksol (mitra driver) sepakat untuk mematikan aplikasi atau melakukan offbid.
Baca juga: Driver Ojol Demo Matikan Aplikasi Massal Besok, Ini Tuntutannya
Namun, saat dikonfirmasi mengenai rencana aksi tersebut, Chief of Public Policy and Government Relations PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Ade Mulya, menegaskan bahwa operasional Gojek akan tetap berjalan normal. Pelanggan tetap dapat menggunakan layanan seperti biasa.
“Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra driver yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya. Di saat yang sama, kami juga mendukung sepenuhnya mitra yang tetap memilih untuk beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa,” ujar Ade dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.
Ade menambahkan, Gojek akan selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif dan mengimbau agar agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib dan kondusif.
Selama ini, tambahnya, perusahaan juga telah menyediakan berbagai kanal komunikasi formal untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari para mitra.
Tuntutan Pengurangan Komisi Jadi Sorotan
Diketahui, salah satu tuntutan dalam aksi unjuk rasa driver Ojol besok adalah permintaan pemotongan komisi dan biaya jasa aplikasi, dengan komisi diminta hanya sebesar 10 persen.
Terkait tuntutan itu, Ade menegaskan bahwa pengurangan komisi menjadi 10 persen bukanlah solusi. Menurutnya, biaya layanan atau komisi Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tanggal 22 November 2022.
“Ada dua jenis komponen, yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen,” katanya.
Baca juga: Besok, 500 Ribu Ojol Demo Matikan Aplikasi, Jakarta Bakal Lumpuh?
Ade juga menjelaskan bahwa selain komisi, terdapat biaya jasa aplikasi (platform fee) yang dibayarkan oleh pelanggan. Ia menegaskan bahwa biaya jasa aplikasi bukan bagian dari komisi dan tidak dipotong dari penghasilan mitra driver.
“Ini adalah komponen terpisah yang dibebankan kepada pengguna dan lazim/biasa diberlakukan oleh berbagai platform teknologi, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Ade.
Status Driver Gojek
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa status mitra driver Gojek secara hukum diakui di bawah Kementerian Perhubungan. Pengemudi taksi online dan ojek online dikategorikan sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan sebagai karyawan.
Dijelaskan pula bahwa model kemitraan tersebut memberikan fleksibilitas yang diinginkan oleh mayoritas mitra driver dalam mengatur waktu kerja, meningkatkan peluang pendapatan, serta mengembangkan kegiatan usaha secara mandiri. (*)
Editor: Yulian Saputra