Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menolak draf perubahan fraksi harga yang diusulkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Deputi Komisioner Bidang Pengasawan Pasar Modal OJK, M Noor Rachman menegaskan, pihaknya telah mengembalikan draf rancangan perubahan fraksi harga saham yang dilayangkan BEI, lewat serangkaian kajian.
“Kami meminta agar dikomentari dahulu mengenai usul itu. Sekarang bolanya di BEI,” kata Noor Rachman di Gedung BEI Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.
Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengungkapkan, OJK belum memberikan persetujuan untuk mengubah aturan fraksi harga, karena baru efektif pada Februari 2014.
“(Fraksi harga yang berlaku saat ini) kan baru setahun, jika diubah di saat pasar modal sedang dinamis, maka akan perlu penyesuaian lagi,” papar Nurhaida.
Dia menyebutkan, pada kondisi ekonomi saat ini OJK menginginkan agar bursa saham bergerak stabil tanpa ada rekayasa, dan perdagangan harus berimbang antara kebutuhan pasar dan fraksi. Pihaknya juga mempertimbangkan potensi-potensi fluktuasi harga saham di pasar modal. Dia mengkhawatirkan, perubahan aturan fraksi harga yang terlalu cepat akan memicu gejolak di bursa saham.
Perlu diketahui, BEI mengusulkan lima kelompok fraksi harga, yakni fraksi Rp1, Rp2, Rp5, Rp10 dan Rp25. Untuk kisaran harga saham Rp50-200 tetap Rp1 dan harga saham Rp200-500 memiliki fraksi Rp2.
Sedangkan, harga saham Rp500-2.000 memiliki fraksi harga Rp5, harga saham Rp2.000-5.000 dengan fraksi Rp10 dan harga saham di atas Rp5.000 memiliki fraksi Rp25. (*) Dwitya Putra