Jakarta – Komisi III DPR RI tengah mengejar target untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perampasan Aset di tahun ini.
“Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding dinukil laman DPR, Senin, 15 September 2025.
Ia menjelaskan, RUU KUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktek perampasan aset nantinya. Oleh karena itu, Ia menekankan bahwa akan lebih baik bila RUU KUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset.
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset. RUU itu pun sudah dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025 dan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Yaitu, satu RUU tentang Perampasan Aset, dua RUU Tentang Kamar Dagang Industri, tiga RUU Tentang Kawasan Industri,” ujar Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Sampaikan Maaf, DPR Janji Evaluasi Menyeluruh
“Jadi RUU Perampasan Aset tidak ada lagi di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk dalam tahun 2025,” tambahnya.
Diketahui, desakan untuk segera diundangkan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan aksi para demontrans di Jakarta, beberapa waktu waktu.
Sebab, banyak yang menaruh harapan besar bahwa regulasi ini dapat menjadi senjata pamungkas pemberantasan aksi korupsi, khususnya untuk benar-benar “memiskinkan” koruptor. (*)
Editor: Galih Pratama









