Jakarta – Penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya menarik perhatian masyarakat luas.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Ia meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih, PHK terjadi menjelang perayaan Idulfitri, yang semakin menambah beban bagi para pekerja yang kehilangan mata pencahariannya.
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa karyawan PT Sritex,” kata Nihayatul, dinukil laman dpr.go.id, Senin, 3 Maret 2025.
Baca juga : Sritex Tutup Permanen per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK
Nihayatul menilai, keputusan PHK yang dilakukan saat Ramadan dan menjelang Idulfitri kurang tepat karena berdampak besar pada kesejahteraan pekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” jelas politisi Fraksi PKB ini.
DPR Minta Proses PHK Transparan dan Sesuai Aturan
Nihayah meminta agar PT Sritex harus memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam menjelaskan alasan penghentian operasional perusahaan.
“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca juga: Putusan MA Tolak Pembatalan Pailit, Ini Tanggapan Serikat Pekerja Sritex
Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan akibat kebangkrutan Sritex.
Menurutnya, kurator bertanggungjawwab memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” tegasnya.
Baca juga: Siap-Siap! Aturan THR Ojol dan Pekerja Swasta Segera Terbit, Ini Jadwalnya
Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” bebernya. (*)
Editor: Yulian Saputra