Poin Penting:
- DPR menyiapkan omnibus law keuangan negara untuk menyinkronkan sejumlah regulasi terkait BUMN dan APBN.
- Revisi dilakukan setelah pembahasan Undang-Undang P2SK rampung di Komisi XI DPR.
- DPR menegaskan pembahasan saat ini belum mengarah pada perubahan batas defisit APBN di atas 3 persen.
Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan DPR tengah menyiapkan revisi besar-besaran terhadap regulasi keuangan negara melalui skema omnibus law.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan berbagai aturan yang dinilai tidak lagi sinkron setelah pembentukan Danantara dan perubahan struktur pengelolaan BUMN.
Menurutnya, pembahasan omnibus law akan dilakukan setelah Komisi XI DPR menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Komisi XI sekarang sudah pada tahap akhir penyelesaian Undang-Undang P2SK. Setelah kita menyelesaikan Undang-Undang P2SK, kita sudah mendapatkan arahan untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara,” ujar Misbakhun di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Soroti Kelemahan UU Keuangan Negara Hambat Penanganan Korupsi
Omnibus Law Keuangan Negara untuk Harmonisasi Regulasi
Misbakhun menjelaskan, revisi keuangan negara dibutuhkan untuk menutup kekosongan hukum akibat adanya perubahan kewenangan dalam pengelolaan BUMN. Ia menyoroti ketidaksinkronan antara sejumlah undang-undang lama dengan struktur kelembagaan baru setelah Danantara dibentuk.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 19 tentang BUMN masih mengatur Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Sementara dalam praktik terbaru, mandat tersebut telah mengalami perubahan.
“Danantara dibentuk sehingga Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi diamanatkan oleh undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, masih terdapat regulasi lain yang menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, yakni dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Karena itu, DPR menilai diperlukan sinkronisasi menyeluruh melalui omnibus law.
“Untuk itu kita akan menyelesaikan soal bagaimana undang-undang tersebut kita sinkronisasikan dalam bentuk omnibus law yaitu Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Kekayaan Negara yang dipisahkan, dan kemudian Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak,” jelasnya.
DPR Belum Bahas Defisit di Atas 3 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Misbakhun juga menepis spekulasi bahwa revisi omnibus law nantinya akan membuka ruang defisit APBN di atas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ia menegaskan, pembahasan DPR saat ini masih berfokus pada harmonisasi regulasi dan penyelesaian aspek hukum yang dinilai tumpang tindih.
“Soal membicarakan tadi yang ditanya, kita belum mengarah ke situasi seperti itu,” ujar Misbakhun.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa perubahan struktur pengelolaan dividen BUMN juga menjadi perhatian dalam pembahasan omnibus law. Sebab sebelumnya, dividen BUMN tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan menjadi bagian dari siklus APBN.
“Dan ini kan harus diselesaikan sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasi dengan baik,” katanya.
Baca juga: Tok! DPR Setujui 68 RUU Prioritas Prolegnas 2026, Omnibus Law Perumahan Ikut Masuk
Dukungan 85 Persen Kekuatan Politik di DPR
Misbakhun menilai revisi besar terhadap sistem keuangan negara membutuhkan dukungan politik yang kuat di parlemen. Ia optimistis proses pembahasan akan berjalan lebih mudah karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan mayoritas partai politik di DPR.
Menurut dia, dukungan politik tersebut penting untuk memastikan program-program Asta Cita dapat dieksekusi melalui APBN dan instrumen fiskal negara.
“Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dengan program Asta Cita yang ada dan saat ini sedang berusaha mewujudkan melalui program-program Asta Cita itu tereksekusi di APBN,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan hampir 85 persen kekuatan politik di DPR menjadi modal penting dalam pembentukan omnibus law baru tersebut.
“Saya yakin ini menjadi salah satu dukungan yang terkuat yang selama ini ada di dalam pemerintahan,” tutur Misbakhun.
Langkah DPR menyiapkan omnibus law keuangan negara diperkirakan menjadi salah satu agenda strategis legislasi tahun ini, terutama untuk memastikan sinkronisasi aturan fiskal, pengelolaan BUMN, hingga struktur penerimaan negara pasca perubahan kelembagaan nasional. (*)
Editor: Galih Pratama


