DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Terpidana Termasuk Hasto

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Terpidana Termasuk Hasto

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Artinya, tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.

Permohonan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.

Apa Itu Abolisi dan Kenapa Diberikan?

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Selain menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga menyetujui usulan presiden untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Alasan Pemerintah Berikan Abolisi dan Amnesti

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemberian amnesti kepada ribuan terpidana bertujuan untuk menciptakan rasa persatuan nasional, apalagi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

“Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Supratman menambahkan, Presiden Prabowo menginginkan terciptanya rasa persaudaraan dan kondusivitas nasional.

“Sekaligus membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik,” jelasnya.

Baca juga: Setelah Gaduh, PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening “Tidur”, tapi Masih Ada 3 Juta Rekening Dormant

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62