“Ini merupakan wujud nyata dukungan penuh DPR terhadap langkah Pemerintah dalam rangka pemenuhan komitmen Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan internasional transparansi informasi keuangan guna kepentingan perpajakan, serta dalam rangka penguatan pengumpulan penerimaan negara dari sektor perpajakan, demi terlaksananya pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum Pembuka Data Nasabah Bisa Dihukum Mati
Sri Mulyani menambahkan, persetujuan RUU ini menjadi undang-undang ini semakin memberikan keyakinan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap mengimplementasikan AEOI mulai September 2018.
“Dengan berpartisipasi dalam AEOI, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan miIik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di negara-negara mitra AEOI, yang selama ini suiit untuk dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” tutur Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga