Jakarta – Komisi XI DPR-RI menegaskan bahwa pengawasan untuk koperasi simpan pinjam yang berbentuk tertutup (close loop), maupun terbuka (open loop) harus tetap diawasi oleh Kementerian Koperasi melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK).
Wakil Ketua Komisi XI yang juga sebagai pimpinan Rapat Panja DIM RUU P2SK, Dolfie, menjelaskan jika nantinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam secara open loop akan terjadi salah persepsi, karena sebelumnya OJK tidak mengikuti mana jenis koperasi simpan pinjam yang bergerak secara open loop maupun close loop.
“Persoalannya apakah OJK mampu mendeteksi jenisnya karena koperasi diatur khusus dalam UU perkoperasian. Makanya kalau alurnya kita rapikan harusnya Kemenkop yang mendelegasikan, ini lho OJK koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor jasa keuangan. Tinggal mekanisme penyerahan dari Kemenkop ke OJK intinya harus tertulis dan tegas dinyatakan,” ucap Dolfie di Gedung Parlemen, Jakarta, 1 Desember 2022.
Anggota Komisi XI Fraksi PDI-Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo pun menyatakan bahwa seharusnya urusan terkait koperasi seluruhnya yang mengawasi adalah Kementerian Koperasi dan UKM. Ia juga menyebut tata kelola untuk koperasi dan perbankan sangat berbeda.
“Koperasi itu kumpulan anggota, perbankan adalah kumpulan modal, jadi ini kacau balau kalau seperti ini. Jadi ini pak koperasi adalah urusannya kementerian koperasi yang di depan, dan bahwa nantinya ada koperasi melakukan jasa layanan keuangan perbankan ya silahkan serahkan kepada OJK,” ujar Andreas.
Kemudian, Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, juga menuturkan jati diri koperasi seharusnya tidak memasuki ranah sektor jasa keuangan. Meskipun, nantinya koperasi mendapatkan fasilitas yang sama seperti sektor jasa keuangan.
“Jadi kalau di alternative screeningnya di kementerian koperasi, maka sesungguhnya yang diserahkan kepada OJK itu jangan abu abu lagi. Jadi koperasi tetep cuma satu yaitu yang tertutup sesuai dengan jiwa koperasi sesuai undang-undang dasar,” tegas Ecky.
Lalu, Anggota Komisi XI Fraksi Demokrat, Harmusa Octaviani, menyatakan jika tujuan dari adanya penyusunan RUU P2SK untuk koperasi tersebut untuk mengembalikan roh dari koperasi itu sendiri, seharusnya sudah tidak ada lagi istilah close loop dan open loop.
“Jadi sudah tidak ada dua kata itu lagi, yang ada hanyalah koperasi dan yang koperasi melakukan simpan pinjam di luar anggota sudah otomatis dia harus keluar dari koperasi dan Kementerian Koperasi harus tegas bahwa koperasi itu harus diberi peringatan,” jelas Harmusa.
Sehingga, disimpulkan berdasarkan cara pandang beberapa anggota Komisi XI-DPR RI adalah pengawasan koperasi simpan pinjam yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Tidak hanya itu, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, berdasarkan norma, standar prosedur, dan kriteria yang ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Baca Juga : Fathan Subchi DPR: OJK Tak Akan Mampu Awasi Koperasi