Langkah LPS Jaga Cost of Fund Perbankan di Tengah Suku Bunga yang Tinggi

Langkah LPS Jaga Cost of Fund Perbankan di Tengah Suku Bunga yang Tinggi

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, per periode Oktober 2022 sampai Januari 2023 LPS telah mengubah kebijakannya untuk menaikan Tingkat Bunga Pinjaman (TBP) Rupiah bank umum menjadi sebesar 3,75%, TBP Valas sebesar 0,75% dan TBP Bank Perkereditan Rakyat (BPR).

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) terus menaikan tingkat suku bunga acuannya secara agresif hingga mencapai 5,25%. LPS pun sebagai regulator juga terus berupaya untuk memitigasi kenaikan suku bunga tersebut sehingga perbankan dapat menjaga cost of fund-nya.

“Untuk memitigasi kenaikan suku bunga kredit yang terlalu cepat, maka cost of fund perlu dijaga. Oleh sebab itu, penting bagi LPS untuk tidak menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan secara agresif,” ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya, Kamis, 1 Desember 2022.

Selain itu, LPS juga memiliki beberapa kebijakan lain yang digunakan untuk membantu industri perbankan agar mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi. Antara lain, LPS memberikan relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan dengan memperpanjang selama beberapa periode.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank untuk mengelola likuiditasnya,” jelasnya.

Kemudian, kebijakan lainnya adalah LPS memberikan relaksasi penyampaian laporan bulanan data nasabah dan simpanan untuk keperluan Single Customer View (SCV) dari bank umum.

SCV sendiri merupakan salah satu instrument LPS terkait informasi menyeluruh simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.

Adanya SCV ini dapat memperpendek jangka waktu pembayaran klaim yang dilakukan oleh LPS. Saat ini berdasarkan Undang-Undang, jangka waktu maksimal pembayaran klaim LPS selama 90 hari.

“Namun secara aktual, rata-rata waktu pembayaran klaim telah lebih baik yakni selama 61 hari. Dengan adany SCV, LPS menargetkan jangka waktu pembayaran klaim dapat turun hingga 7 hari,” ungkap Purbaya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News