UU ini nantinya akan mewajibkan kepada para pengusaha untuk memasukkan uang dari hasil ekspornya kepada bank dalam negeri. Apriyani Kurniasih.
Jakarta—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Undang-undang mengenai lalu lintas devisa segera dapat di rilis. Hal ini sesuai dengan usulan Bank Indonesia (BI) untuk mengantisipasi krisis ekonomi.
Wakil Ketua DPR. Fadli Zon juga memastikan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti imbauan BI dan segera membahas UU Lalu Lintas Devisa,agar dapat menjadi payung hukum lalu lintas devisa di Indonesia.
“Soal lalu lintas devisa, itu harus ada payung hukumnya” ujar Fadli, usai pertemuan dengan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sebelumnya, Agus juga meminta agar masyarakat dan dunia usaha agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Agus menyarankan pada eksportir agar melepas kurs dolarnya agar ada suplai dolar di dalam negeri.
Fadli Zon menyebutkan, DPR sudah memasukkan soal lalu lintas devisa dalam revisi UU BI dan Perbankan. UU ini nantinya akan mewajibkan kepada para pengusaha untuk memasukkan uang dari hasil ekspornya kepada bank dalam negeri. Ia juga menambahkan, bahwa lalu lintas devisa sebenarnya tidak memerlukan UU yang baru, cukup dimasukkan dalam UU yang sudah ada. Bahkan, revisi UU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Mudah-mudahan bisa mulai dibahas tahun ini, karena ini penting, jadi kita mulai UU JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan), baru setelah itu UU BI dan Perbankan,” jelas Fadli Zon.