DPR Minta OJK Segera Umumkan Bank Berdampak Sistemik

DPR Minta OJK Segera Umumkan Bank Berdampak Sistemik

Jakarta–Komisi XI DPR-RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengumumkan terkait dengan daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB).

Hal ini, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Soepriyanto, seiring dengan sudah diterbitkannya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Menurutnya, OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait bank sistemik, lantaran bank-bank itu bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Pengumuman bank sistemik ini sebagai bagian dari prinsip keadilan. Sehingga pihak otoritas wajib mengumumkannya ke publik,” ujar Soepriyanto di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Di mengatakan, prinsip keadilan ini menjadi penting. Oleh sebab itu, jangan sampai nantinya UU PPKSK ini malah diajukan oleh publik untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena bank-bank yang dianggap sitemik itu tidak banyak. Ada sekitar 9-11 bank dari total 119 bank nasional,” tukasnya.

Dia mengungkapkan, begitu daftar bank sistemik tersebut diumumkan, maka publik juga harus mengetahui terkait rasio kecukupan moda dan rasio likuiditasnya. “Agar dalam penangannnya nanti, kalau terjadi apa-apa lebih mudah diketahui, bank itu masalah di solvabilitasnya atau di likuiditasnya,” ujar dia.

Dengan diumumkannya daftar bank berdampak sistemik tersebut, dirinya meyakini tidak akan terjadi rush (pengambilan uang nasabah secara besar-besaran). “Kalau rush, tidak lah. Lagian kalau misalkan dia sudah jadi nasabah di Bank Mandiri misalnya, kalau Bank Mandiri diumumkan sebagai salah satu bank sistemik, tidak mungkin nasabah itu akan lari ke bank lain,” paparnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku, bahwa pihaknya akan menetapkan 20 bank berdampak sistemik. Namun OJK belum bisa merinci daftar bank tersebut.

“Ada sekitar 20 bank, nanti kita akan sampaikan. Itu ada kriteria standar yang akan kita tetapkan. Jadi dari kriteria standar itu nantinya bisa ditetapkan,” ujar Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News