Jakarta — Kasus dugaan kredit macet di Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG senilai Rp5,8 triliun yang melibatkan PT Titan Infra Energy akhirnya sampai ke DPR RI.
Hal itu terungkap dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pengawasan Penegakan Hukum terkait dengan pengaduan masyarakat bersama Kejaksaan Agung dan Polri di ruang Komisi III DPR, Senin, 27 Juni 2022.
RDP digelar tertutup ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Sementara Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Pimpinan komisi III DPR Desmond Mahesa menyatakan, panja komisi III DPR pengawasan penegakan hukum ini salah satunya membahas persoalan kredit macet PT Titan Infra Energy pada Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG senilai Rp5,8 triliun yang berpotensi merugikan negara.
“Panja penegakan hukum tentunya ingin semua hal yang merugikan negara itu disidik (penyidikan). Makanya kita dorong untuk melakukan tindakan-tindakan yang lebih konkret,” kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Desmond menyatakan, Panja Pengawasan Penegakan Hukum ini bakal menggelar rapat-rapat lanjutan dengan memanggil aparat penegak hukum. Bahkan, kata Desmond, pihaknya meminta laporan secara triwulan terkait dengan penanganan kasus.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyampaikan bahwa Panja Pengawasan penegakan Hukum ini telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di tiga bank.tersebut. Dan Panja, sambung Arsul, meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional.
“Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu,” tandas Arsul.
Seperti diketahui, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan sindikasi Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG.
Bank Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan 266 juta dolar AS atau senilai Rp Rp3,9 triliun. Sementara, sindikasi bank lainya, yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai 133 juta dolar AS atau Rp1,9 trilun, sehingga total kredit yang dinikmati Titan senilai Rp5,8 triliun, hampir Rp6 triliun.
Dalam perjalanannya, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/ Perjanjian Fasilitas dengan kerditur dimana dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20% sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80% disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi tidak dilakukan.
Akibat dari ini, Bank Mandiri melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan pidana korupsi penyalahgunaan kredit Titan ini ke Kejaksaan Agung. (*) DW