DPR Minta Evaluasi Coretax dan Strategi Penguatan Penerimaan Negara

DPR Minta Evaluasi Coretax dan Strategi Penguatan Penerimaan Negara

Poin Penting

  • Evaluasi Coretax & CRM krusial untuk memastikan efektivitas digitalisasi pajak, terutama dalam menjangkau sektor shadow economy dan memperkecil tax gap
  • Implementasi Coretax harus optimal dengan sistem yang stabil, mudah digunakan, dan didukung infrastruktur memadai agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak
  • Reformasi pajak perlu seimbang dan hati-hati, mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik, menjaga UMKM, serta memperkuat penerimaan di tengah risiko fiskal dan potensi defisit.

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management (CRM). Hal ini dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan memperkecil kesenjangan pajak (tax gap).

Menurutnya, transformasi digital melalui Coretax merupakan langkah strategis, namun efektivitasnya harus diukur dari kemampuannya menjangkau sektor-sektor yang selama ini berada di area shadow economy.

Ia menegaskan bahwa aktivitas ekonomi bawah tanah yang belum terjangkau sistem perpajakan masih menjadi tantangan besar dalam memperluas basis pajak nasional.

“Modernisasi sistem perpajakan tidak boleh berhenti pada aspek teknologi semata, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan memperluas basis pajak secara nyata,” ujarnya, dinukil laman DPR Kamis, 9 April 2026.

Baca juga: Coretax: Tantangan Digitalisasi Pajak Indonesia

Terkait capaian aktivasi Coretax yang telah mencapai 17 juta hingga Maret 2026, Anis mengingatkan agar pemerintah tidak lengah terhadap potensi kendala teknis di lapangan. 

Ia menilai, stabilitas sistem, kemudahan penggunaan, serta kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor kunci agar implementasi Coretax tidak justru menghambat proses pelaporan wajib pajak. 

Ia juga menekankan bahwa optimalisasi teknologi seperti Coretax dan CRM harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak serta menekan potensi shortfall penerimaan di masa depan. 

“Jangan sampai semangat reformasi justru menambah beban administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Baca juga: Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Lebih lanjut, Anis juga menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penyesuaian ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta penghapusan tarif khusus. Ia menilai bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan daya tahan pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Pendekatan reformasi pajak tidak bisa bersifat one size fits all. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain itu, Anis menyoroti proyeksi konservatif dari Fitch Ratings yang memperkirakan rasio pendapatan pemerintah Indonesia hanya berada di kisaran 13,3 persen pada periode 2026–2027, masih di bawah rata-rata negara dengan peringkat BBB. 

Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya ketidakpastian fiskal, termasuk revisi prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif oleh Fitch Ratings, harus menjadi perhatian serius pemerintah. 

Kondisi ini berpotensi memperlebar defisit anggaran yang diperkirakan berada di kisaran 2,9 persen dari PDB pada tahun 2026. Hal ini, menurutnya, menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk melakukan terobosan kebijakan yang lebih komprehensif.

“Pemerintah perlu memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara berimbang, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memastikan kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan,” tambah Doktor Ilmu Ekonomi dari UNAIR ini.

Sebagai penutup, Anis menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus mengawal kebijakan fiskal agar berpihak pada kepentingan rakyat dan mendorong kemandirian ekonomi nasional. Ia juga menekankan bahwa reformasi perpajakan harus mampu menjawab tantangan struktural, termasuk mempersempit tax gap dan memperluas partisipasi ekonomi formal secara berkelanjutan.

“Reformasi perpajakan harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi, bukan sekadar mengejar target jangka pendek,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62