DPR Ingatkan Pemda Tak Mengandalkan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD

DPR Ingatkan Pemda Tak Mengandalkan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak kepada masyarakat, khususnya terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia meminta pemda untuk lebih mengedepankan inovasi dan efisiensi anggaran, daripada hanya mengandalkan kenaikan pajak yang dinilai sebagai langkah instan namun berisiko tinggi.

Deddy turut mengkritik langkah sejumlah pemda yang memilih menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai strategi cepat meningkatkan PAD.

Menurutnya, pola seperti ini cenderung menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Baca juga : Profil dan Harta Kekayaan Endah Subekti, Bupati yang Ngamuk-Banting Asbak ke Penipu ‘ASN’

“Meningkatkan PAD dengan cara apa? Dengan cara yang paling gampang menaikan pajak, saya kira itu yang akan menimbulkan persoalan di banyak daerah, bukan hanya di Pati, banyak daerah lain yang juga mencoba mendongkrak pendapatan asli daerahnya dengan menaikan pajak,” ujar Dedy, dinukil dpr.go.id, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa kebijakan menaikkan pajak daerah sering kali dipicu oleh efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah. Dalam situasi seperti ini, ia menekankan pentingnya efisiensi belanja daerah.

“Mau tidak mau, belanja yang bersifat tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional itu harus dipangkas. Gunakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan hanya mengandalkan pajak,” tegasnya.

Baca juga : Wow! Segini Kekayaan Bupati Pati Sudewo yang Ogah Mundur Meski Didemo Warga

Lebih lanjut, Deddy mengingatkan penetapan tarif pajak daerah seharusnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Untuk mendapatkan pajak, ekonomi harus bergerak, tidak bisa pajak sangat tinggi tanpa ada stimulus lain yang mendukung.

Diketahui, belakangan ramai pemberitaan sejumlah pemda memilih menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai strategi cepat meningkatkan PAD. Salah satunya, kebijakan pajak Bupati Pati Sadewo.

Kebijakan yang rencananya ditelurkan Bupati Pati Sudewo berupa kenaikan PBB hingga 250 persen memicu gelombang protes warganya.

Aksi demontrasi besar-besaran digelar warga pada Rabu (13/8), menuntut sang bupati lengser dari jabatannya, hanya 5 bulan usai dilantik pada 20 Februari lalu.

Meski didemo, Bupati Pati Sudewo menolak mundur. Menurutnya, dia menjadi Bupati Pati dipilih secara konstitusional. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62