Poin Penting
- DPR mendorong guru non-ASN diangkat menjadi ASN secara bertahap agar memiliki kepastian status
- DPR menilai banyak daerah mengalami darurat kekurangan guru ASN, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan banyak guru pensiun
- Pengangkatan guru non-ASN akan mempertimbangkan kemampuan fiskal, database kebutuhan guru, serta pengalaman dan sertifikasi.
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi guru non-ASN dengan membuka peluang pengangkatan secara bertahap menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, persoalan tenaga honorer, khususnya guru, sudah terlalu lama berlangsung tanpa kepastian yang jelas.
Cucun menilai, kebutuhan guru ASN di berbagai daerah saat ini sudah memasuki kondisi darurat. Banyak wilayah, terutama daerah terpencil dan daerah dengan angka pensiun guru tinggi, mengalami kekurangan tenaga pengajar hingga sejumlah sekolah harus merangkap kepala sekolah karena keterbatasan ASN.
“Yang pasti secara bertahap, kita inginkan pemerintah berikan kepastian hukum, kepastian status, kepada para guru itu, diangkat menjadi ASN,” kata Cucun dinukil laman DPR, Selasa, 12 Mei 2026.
Baca juga: Kabar Baik untuk Guru Honorer, Insentif Naik dan Tunjangan Non-ASN Tembus Rp2 Juta
Meski demikian, dirinya mengingatkan pengangkatan guru non-ASN tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan pendanaan menjadi tantangan utama dalam skema pengangkatan PPPK maupun ASN di sektor pendidikan.
Karena itu, DPR meminta pemerintah memperbaiki basis data tenaga pendidik agar kebutuhan riil guru dapat dihitung secara akurat, termasuk untuk memetakan beban fiskal dalam pembahasan APBN ke depan. Basis data tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan skema pengangkatan guru secara bertahap.
“Database tadi itu penting, karena sekarang memang darurat guru terutama di berbagai wilayah. Beban fiskal itu nnayinya dihitung tergantung database nanti yang dikelola oleh Kemendikdasmen dengan Kemenag,” ujarnya.
Baca juga: Bagai Bumi dan Langit, Segini Perbandingan Gaji Guru RI dengan Negara Tetangga
Ia menambahkan, mekanisme pengangkatan nantinya juga perlu disesuaikan dengan pengalaman mengajar dan sertifikasi yang dimiliki guru.
Menurutnya, guru yang telah lama mengabdi dan memiliki sertifikasi bisa diprioritaskan untuk pengangkatan langsung, sementara guru yang masih baru tetap melalui proses seleksi sesuai ketentuan.
“Kalau yang sertifikasinya sudah lama kan bisa diangkat langsung. Kalau misalkan yang masih baru-baru ya melalui proses seleksi. Nanti kita bicarakan bagaimana skemanya supaya guru-guru ini punya kepastian status di negara kita,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


