Poin Penting
- DPR mendesak pemerintah segera menuntaskan ribuan perlintasan sebidang yang rawan memicu kecelakaan kereta
- Meski jumlahnya menurun, masih banyak perlintasan belum dijaga dan berisiko tinggi
- DPR minta investigasi menyeluruh serta percepatan penutupan titik berbahaya dan pembangunan flyover/underpass.
Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendesak pemerintah agar segera menuntaskan ribuan darurat perlintasan sebidang di jalur kereta api di Indonesia. Menurutnya, perlintasan sebidang tersebut seringkali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kereta api.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Komisi V DPR RI sudah bertahun-tahun mengingatkan pemerintah melalui Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyelesaikan darurat perlintasan sebidang di Indonesia. Hingga saat ini tercatat ada ribuan perlintasan sebidang yang tidak tertangani dengan baik.
“Kita minta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan darurat perlintasan sebidang di Indonesia. Komisi V DPR sudah bertahun-tahun meminta kepada KAI untuk menyelesaikan jalur perlintasan sebidang, tapi hingga saat ini darurat perlintasan sebidang tersebut tidak tertangani dengan baik. Coba kita cek data sampai saat ini ada ribuan perlintasan sebidang di Indonesia yang tidak tertangani,” tegas Lasarus, dinukil laman DPR, Selasa, 28 April 2026.
Ia pun memperingatkan, jika darurat perlintasan sebidang tersebut tidak segera diselesaikan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan kecelakaan kereta api akan terus terjadi di Indonesia. Apalagi, jalur kereta api seharusnya bebas dan steril dari segala hambatan.
Baca juga: Prabowo Instruksikan Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
“Makanya di seluruh dunia ini jalur kereta api itu clear and clean, kecuali di Indonesia. Oleh sebab itu jika darurat perlintasan sebidang tidak tertangani dengan baik, maka ada ribuan kemungkinan kecelakaan akan kembali terjadi,” terangnya.
Berdasarkan data KAI, jumlah perlintasan sebidang pada tahun 2024, tercatat sebanyak 3.896 perlintasan sebidang, terdiri atas 2.803 perlintasan terdaftar dan 1.093 perlintasan tidak terdaftar. Dari jumlah tersebut, 1.832 perlintasan telah dijaga, sementara 971 perlintasan belum dijaga.
Memasuki tahun 2025, jumlah perlintasan sebidang menurun menjadi 3.703 titik, yang mencakup 2.776 perlintasan terdaftar dan 927 perlintasan tidak terdaftar.
Pada bulan Desember 2025 pada periode yang sama, perlintasan yang telah dijaga sebanyak 1.864 titik, sedangkan perlintasan yang tidak dijaga berkurang menjadi 912 titik.
Senada, Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi mendesak Kementerian Perhubungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan berbasis pada semua aspek, baik faktor manusia, teknis, maupun sistem operasional.
Baca juga: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, KAI Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban
Ia secara khusus menyoroti rangkaian kejadian yang diduga menjadi pemicu kecelakaan, termasuk insiden awal ketika sebuah taksi tertemper KRL di perlintasan setelah Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan rangkaian KRL tertahan di stasiun, sebelum akhirnya ditabrak KA Argo Bromo Anggrek dari arah belakang.
“Rantai kejadian ini harus dibuka secara terang. Fakta bahwa ada KRL yang tertahan seharusnya dapat terdeteksi dalam sistem. Persinyalan mestinya memberikan peringatan jelas kepada kereta di belakang bahwa jalur belum aman. Ini yang harus diusut: apakah ada kegagalan sistem, prosedur, atau koordinasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik paling rawan dalam sistem perkeretaapian nasional. Berdasarkan data, ribuan perlintasan masih tersebar di berbagai wilayah, dengan sebagian belum dijaga secara optimal, sehingga berpotensi tinggi memicu kecelakaan berulang.
“Masuknya kendaraan ke jalur rel hingga menyebabkan KRL berhenti adalah persoalan serius. Ini menunjukkan pengamanan perlintasan masih lemah dan berisiko tinggi. Harus ada evaluasi total, mulai dari infrastruktur, pengawasan, hingga disiplin pengguna jalan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Abdul Hadi mendorong penutupan perlintasan sebidang berisiko tinggi, percepatan pembangunan flyover dan underpass di koridor padat, serta penguatan penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik dan sanksi tegas bagi pelanggar. (*)
Editor: Galih Pratama








