Poin Penting:
- DPR meminta BPOM memperkuat pengawasan peredaran air minum dalam kemasan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk.
- BPOM mencatat terdapat 8.721 perusahaan AMDK di Indonesia dan 99,76 persen di antaranya telah memenuhi ketentuan sanitasi produksi.
- Risiko mikroplastik, BPA, antimon, dan bromat menjadi alasan perlunya inspeksi rutin terhadap produksi dan distribusi AMDK.
Jakarta – Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) kembali menjadi sorotan. Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, BPOM mencatat terdapat 8.721 perusahaan AMDK di Indonesia, dengan 99,76 persen perusahaan dalam negeri telah memenuhi ketentuan sanitasi dalam proses produksinya.
Meski tingkat kepatuhan industri tergolong tinggi, DPR menilai pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari tetap perlu diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan produk sekaligus meningkatkan daya saing industri air minum dalam kemasan nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI, Chusnunia, secara khusus meminta pemerintah melalui lembaga pengawas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran AMDK yang beredar di pasaran. Menurutnya, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas mengingat air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Baca juga: Program MBG Disorot DPR: Perlu BPOM, Standar Kelayakan dan Sanksi Jelas
Pengawasan Perlu Diperkuat
Permintaan penguatan pengawasan air minum dalam kemasan disampaikan Chusnunia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPOM pada Senin (22/6/2026).
Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh produk AMDK maupun produk kemasan lainnya telah mengantongi izin edar resmi sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
“Saya belum mengetahui persis seberapa sering BPOM melakukan pengawasan terhadap peredaran AMDK yang ada karenanya kami mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap air dengan tujuan melindungi masyarakat/kepentingan publik sekaligus mendorong daya saing produk,“ kata Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, masyarakat selama ini mengandalkan keberadaan BPOM untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar yang sah.
Pangan Risiko Tinggi
Chusnunia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap AMDK menjadi penting karena produk tersebut digunakan masyarakat setiap hari. Selain merupakan kebutuhan primer, produksi AMDK yang terus meningkat juga membuat produk ini masuk dalam kategori pangan berisiko tinggi.
Baca juga: Cegah Keracunan MBG, Komisi IX DPR RI Tekankan Sinergi BPOM dan BGN
Ia menilai pengawasan yang konsisten perlu dilakukan agar kualitas produk tetap terjaga dari hulu hingga hilir. Di tengah semakin berkembangnya industri AMDK, aspek keamanan pangan tidak boleh diabaikan.
Karena itu, keberadaan pengawasan rutin terhadap sarana produksi dan distribusi menjadi faktor penting untuk memastikan produk yang sampai ke tangan konsumen tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
Risiko Kesehatan
Meski air mineral dalam kemasan pada umumnya aman untuk dikonsumsi, Chusnunia mengingatkan adanya sejumlah potensi risiko kesehatan yang perlu diantisipasi melalui pengawasan yang ketat oleh BPOM.
“Risiko ini meliputi paparan mikroplastik dari botol, pelepasan zat kimia seperti BPA atau antimon akibat suhu panas, serta adanya bromat yang bersifat karsinogenik bila kadarnya berlebih,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia mendorong BPOM agar lebih aktif dan rutin melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi maupun jalur distribusi AMDK di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini penting dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk,” tegasnya.
Dengan jumlah industri yang mencapai ribuan perusahaan, penguatan BPOM dalam pengawasan air minum dalam kemasan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan konsumen sekaligus mendukung daya saing produk nasional di pasar. (*)
Editor: Yulian Saputra


