DPR Desak BI Buka Posko Pengaduan Uang Mutilasi

DPR Desak BI Buka Posko Pengaduan Uang Mutilasi

Jakarta – Belakangan, masyarakat dibuat geger dengan keberadaan uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu yang viral di media sosial. Di mana, ada sejumlah uang rupiah pecahan Rp100.000 dengan nomor seri berbeda di kedua sisi.

Tentu saja, kondisi tersebut mendapatkan sorotan perhatian banyak pihak. Tak terkecuali, Ketua DPR RI Puan Maharani yang mendorong Bank Indonesia (BI) untuk membuat posko pengaduan dan penukaran uang mutilasi. 

Menurutnya, langkah tersebut akan memudahkan masyarakat menukar uang palsu dengan uang asli dan meminimalisir adanya ketakutan di kalangan masyarakat bahwa mereka telah kehilangan uang.

Baca juga: Viral di Medsos Uang Mutilasi Pecahan Rp100 Ribu, Ini kata BI 

“Meski BI sudah mengumumkan masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi bisa menukarnya selama memenuhi kriteria, tapi perlu ada prosedur yang lebih intens ke masyarakat. Prosedur yang lebih ramah dan memudahkan,” kata Puan dikutip laman resmi dpr.go.id, Senin (11/9)

Mantan Menko PMK ini menyebut, peredaran uang palsu cukup mengkhawatirkan. Sebab, uang palsu dapat merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik negara.

“Hal ini bukan hanya merupakan masalah keuangan, tetapi juga merugikan integritas mata uang negara dan dapat memberikan dampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan keuangan Indonesia,” ujarnya.

Puan pun mendesak Pemerintah, khususnya Kepolisian dan BI untuk segera mengambil tindakan tegas dan efektif dalam menindak pelaku peredaran uang mutilasi. Dengan tindakan preventif, tandas Puan, diharapkan masalah isu soal uang mutilasi ini tidak berlarut-larut karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

“Pastikan dulu kebenaran peredaran uang mutilasi. Dan jika terbukti benar ada, Kepolisian harus segera mengusut dan mencari pelaku peredaran uang mutilasi,” akunya.

Sebab, kata dia, tindakan hukum harus diambil terhadap mereka yang terlibat dalam peredaran uang palsu sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pihaknya mendorong pemerintah untuk memasifkan edukasi kepada masyarakat untuk membedakan uang asli dan uang palsu.  Uang mutilasi sendiri merupakan uang asli yang disobek lalu disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.

“Edukasi masyarakat tentang peredaran uang mutilasi harus ditingkatkan. Masyarakat perlu mengetahui tanda-tanda uang yang sah dan bagaimana melaporkan jika secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi,” terangnya.

Seperti diketahui, isu soal uang mutilasi berawal dari sebuah video yang viral di media sosial di mana seorang perempuan mengaku mendapatkan uang mutilasi. Dalam video tersebut terlihat selembar uang Rp100 ribu yang sengaja disobek dan direkatkan kembali. Setelah ditelaah, warna uang yang disambung tersebut nampak berbeda.

Baca juga: Tekan Peredaran Uang Palsu, BI Dorong Masyarakat Gunakan Non Tunai

Adapun, BI sendiri sudah meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak merusak rupiah. BI pun mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan desain uang rupiah sebab uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat juga diminta proaktif untuk turut berperan dalam memerangi peredaran uang mutilasi. Dengan adanya kerja sama dengan pihak berwenang, kata Puan, hal tersebut dapat memberantas peredaran uang palsu di tengah masyarakat.

“Jika masyarakat menemukan uang yang dicurigai sebagai uang mutilasi, segera laporkan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News