Poin Penting:
- DPR berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
- Pimpinan DPR siap bertanggung jawab jika target pengesahan RUU tersebut tidak tercapai.
- AMPB mendapat ruang menyampaikan masukan RUU Perampasan Aset melalui RDPU Komisi III.
Jakarta – Pimpinan DPR dan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertemu di tengah demo di Jakarta, Kamis (27/8). Pertemuan itu menghasilkan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin audiensi bersama sejumlah pimpinan DPR. Pertemuan berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta.
Dasco hadir bersama Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Andre Rosiade. Perwakilan AMPB yang menyampaikan aspirasi antara lain Supriyono alias Botok.
Baca juga: DPR Laporkan Perkembangan RUU Perampasan Aset di Tengah Demo 27 Agustus
Demo Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
Dasco mengatakan pimpinan DPR sengaja meninggalkan rapat paripurna untuk menerima AMPB. Ia juga memastikan keselamatan peserta aksi menjadi perhatian DPR selama kegiatan berlangsung.
“Saya pastikan, saya langsung yang akan ngawal (ke aparat),” kata Dasco.
Jaminan tersebut diberikan karena massa AMPB tetap menyampaikan tuntutan di luar kompleks parlemen. Mereka meminta DPR memastikan proses legislasi RUU Perampasan Aset berjalan sesuai target.
Botok mengaku telah mendengar laporan Komisi III mengenai target penyelesaian RUU tersebut. Namun, AMPB meminta pertanggungjawaban pimpinan DPR jika target itu gagal diwujudkan.
Ia bahkan meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila pengesahan tidak terealisasi. AMPB juga menyuarakan tuntutan agar koruptor mendapat hukuman mati.
“Saya harap yang saya sampaikan sudah cukup itu Pak dan saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan,” kata Botok.
DPR Tetapkan 15 Desember sebagai Batas Pengesahan
Tuntutan AMPB kemudian berujung pada dokumen kesepakatan bersama pimpinan DPR. Dasco menandatangani komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.
Dokumen tersebut juga memuat tanggung jawab pimpinan DPR jika RUU tidak selesai tepat waktu. Dasco menyatakan siap memenuhi tuntutan pengunduran diri apabila target itu tidak tercapai.
“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.
DPR juga berencana memberikan salinan berita acara paripurna kepada AMPB. Dokumen itu akan menjadi pegangan publik atas komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengajak semua pihak mengawal proses pembahasan hingga pengesahan. Ia menilai keresahan publik mengenai korupsi perlu terakomodasi dalam aturan tersebut.
“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” kata Saan.
Baca juga: Demo di Jakarta Hari Ini, Lalu Lintas dan Bus Transjakarta Dialihkan
AMPB Bisa Masukkan Aspirasi Lewat RDPU
DPR membuka ruang bagi AMPB untuk menyampaikan masukan langsung dalam pembahasan RUU. Aspirasi tersebut dapat disalurkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III.
Dasco menyebut Komisi III masih membuka agenda untuk mendengarkan pendapat masyarakat. Masukan publik dinilai penting untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset.
“Itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja,” kata Dasco.
Aspirasi yang disampaikan AMPB dalam pertemuan juga akan menjadi bahan pembahasan Komisi III. DPR memastikan komitmen penyelesaian paling lambat 15 Desember tetap berjalan.
Saan menegaskan pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari RUU Perampasan Aset. Karena itu, DPR mengajak masyarakat ikut mengawal sekaligus memberi masukan.
“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR,” kata Saan.
Pertemuan DPR dan AMPB menunjukkan adanya jalur dialog di tengah demo. Kini, komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember menjadi target yang harus dibuktikan. (*)
Editor: Galih Pratama


