DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) batal dilaksakan.

“Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) malam.

Lebih jauh dia menjelaskan, sesuai dengan mekanisme berlaku apabila akan diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR.

“Pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco.

Baca juga: Kawal Putusan MK, Ini Deretan Artis Ikut Demo Darurat Indonesia di DPR

Dinukil laman resmi dpr.go.id, politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi lantaran hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Baca juga : Ada Demo Besar-besaran, Hindari Arus Lalu Lintas di Lokasi Ini

Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. 

Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan. (*)

Editor : Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News