Jakarta – PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo sebagai Leader Konsorsium bersama para member konsorsium bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AAUI meluncurkan produk Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) komoditas ikan lele untuk mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.
Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Sahata L. Tobing mengatakan, premi untuk peternak lele ditetapkan sebesar Rp135.000 per 200m2 untuk satu tahun. Sedangkan nilai perlindungannya Rp4,5 juta jika terdapat gagal panen persiklus budidaya. Biasanya, kata dia, para peternak lele atau udang jika mengalami gagal panen akan mengalami kesulitan mencari modal untuk membeli bibit di siklus budidaya berikutnya.
“Di sini peran kami, untuk memastikan peternak dapat terus bekerja dan membudidayakan ternak mereka,” ujar Sahata dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Bersamaan dengan peluncuran dua produk asuransi perikanan yaitu komoditas lele dan udang, Asuransi Jasindo bersama KKP pada 1 Agustus lalu juga melakukan penandatanganan Kesepakatan antara Konsorsium APPIK dan AUBU dengan Perikanan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberikan akses pinjaman dan modal serta pembentukan ekosistem bersama yang akan meningkatkan kualitas pemasaran dan pengelolaan keuangan dari para pembudidaya ikan.
Diharapkan pada tahun 2020 mendatang, skema kerjasama ekosisitem ini juga mulai membesarkan dan memperluas jangkauan pemasaran produk asuransi tidak hanya yang disubsidi oleh APBN, tetapi juga memberikan literasi dan meningkatkan inklusi masyarakat pembudidaya dengan meluncurkan produk asuransi perikanan tanpa subsidi APBN atau secara mandiri.
“Semoga dengan diluncurkannya produk – produk baru ini akan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan negeri tercinta kita ini,” ucapnya
Sebelumnya Asuransi Jasindo juga sudah meluncurkan produk Asuransi Tani Padi dan Asuransi Ternak Sapi, kedua asuransi ini melindungi para petani dari masalah gagal panen yang disebabkan hama atau perubahan musim. Sedangkan untuk peternak sapi perlindungan dari kematian ternak sapi akibat melahirkan, kecelakaan, keracunan serta risiko pencurian. (*)