Program Satu Juta Rumah, yang dicanangkan oleh Pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak dan juga membutuhkan dana yang tidak sedikit, oleh karenanya kedua sisi, baik penyediaan rumah maupun pembiayaan perumahan menjadi concern Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
”Masyarakat kelas menengah ke bawah, memerlukan angsuran yang terjangkau dengan jumlah yang tetap, hal tersebut dapat dicapai dengan dua hal, yaitu tenor pinjaman yang panjang sehingga angsuran lebih rendah, dengan demikian didapatkan sumber dana jangka panjang. Kedua, tingkat suku bunganya tetap sehingga besarnya angsuran juga tetap,” ungkap Ananta.
PT SMF merupakan salah satu BUMN yang telah menfasilitasi sekuritisasi pertama kali di Indonesia yaitu sekuritisasi atas tagihan KPR Bank. Sejak awal, SMF telah berperan sebagai penata sekuritisasi yang melakukan penstrukturan dan analisis dan pemilihan atas tagihan KPR yang akan dijadikan asset dasar transaksi sekuritisasi. “Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga agar sekuritisasi di Indonesia dalam hal ini sekuritisasi tagihan KPR bisa aman sampai lunas,“ katanya.
Di tempat yang sama Direktur BTN, Iman Nugroho Soeko menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini memperkenalkan kembali produk EBA-SP sebagai sumber dana perumahan bagi Bank BTN dan peluang investasi bagi investor.
“Program Satu Juta Rumah, yang dicanangkan pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak dan juga membutuhkan dana yang tidak sedikit, oleh karenanya kedua sisi, baik penyediaan rumah maupun pembiayaan perumahan menjadi fokus pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Menurut Iman, masyarakat kelas menengah ke bawah, memerlukan angsuran yang terjangkau dengan jumlah yang tetap. Hal ini dapat dicapai dengan dua hal, yaitu tenor pinjaman yang panjang sehingga angsuran lebih rendah, dengan demikian didapatkan sumber dana jangka panjang.
“Kedua, tingkat suku bunganya tetap sehingga besarnya angsuran juga tetap,” paparnya.
EBA SP merupakan instrumen terbaru yang dikeluarkan oleh PT SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. EBA SP instrumen hasil sekuritisasi tagihan-tagihan kredit perumahan yang kemudian dijual kepada publik, melalui penawaran umum maupun tidak melalui penawaran umum.
Sejak 2009, sampai dengan 2016 SMF telah memfasilitasi 10 kali transaksi sekuritisasi dimana 9 kali dilakukan bekerjasama dengan Bank BTN dan 1 kali bersama Bank Mandiri. Selain itu SMF juga telah bekerjasama dengan 16 Bank Pembangunan Daerah di seluruh wilayah di Indonesia. SMF juga telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan 6 Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS), dan 7 Perusahaan Pembiayaan. (*)