Jakarta–PT Sarana Multigiriya Finansial (Persero) atau SMF, bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), menggelar sosialisasi dan edukasi instrumen Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) kepada Pelaku Jasa Keuangan.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya aktif SMF dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman terkait instrument EBA-SP kepada Pelaku Jasa Keuangan.
Tujuan dari sosialisasi tersebut yaitu untuk meningkatkan pemahaman stakeholder khususnya para Pelaku Jasa Keuangan terkait EBA-SP, yang merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23 tahun 2014, tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan sekaligus mengenai benefit berinvestasi pada produk EBA-SP.
Ketentuan mengenai investasi EBA-SP tercantum dalam Peraturan investasi Asuransi diatur dalam POJK No. 71/POJK.04/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi dan peraturan Dana Pensiun diatur dalam POJK No. 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
Dia menjelaskan, keuntungan berinvestasi di EBA-SP dibanding instrument investasi lain adalah EBA-SP termasuk instrument yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016 yang memiliki rating AAA dan diterbitkan oleh SMF yang memang khusus didirikan oleh pemerintah untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan. (Bersambung ke halaman berikutnya)