Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong berbagai program untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM).
Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Koperasi UKM ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga di sela-sela acara Perayaan Hari Koperasi Nasional ke-69 di Jambi, Kamis, 21 Juli 2016.
Nota kesepahaman ini meliputi kegiatan koordinasi kebijakan dalam rangka pengembangan kapasitas dan akses keuangan pada sektor UMKM dan kerjasama antara Lembaga Jasa Keuangan dengan Koperasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan layanan data dan tukar menukar informasi, penelitian dan pengembangan serta sosialisasi dan edukasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kerjasama dengan Kementerian Koperasi UKM akan memperkuat kebijakan dan program OJK dalam mendorong kemajuan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
“Industri jasa keuangan harus terus menjadikan UMKM sebagai sektor prioritas, sehingga kontribusi UMKM semakin besar dalam mendorong kemajuan dan penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Muliaman.
Kerjasama ini, menurut Muliaman juga penting dalam rangka meningkatkan kapasitas koperasi dan menyiapkan koperasi menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berdasarkan data Kemenkop dan UKM menyebutkan, jumlah UMKM di Indonesia tercatat 57,9 juta unit usaha, atau sekitar 23,2% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 250 juta jiwa. Sedangkan populasi UMKM di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia.
Sementara jumlah tenaga kerja yang diserap UMKM mencapai 97,30% dari total angka penyerapan tenaga kerja secara nasional. Sementara kontribusi sektor UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional juga sangat signifikan, dengan menyumbang 58,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Melihat begitu besar potensi yang ada di dalamnya, OJK menjadikan pengembangan sektor UMKM sebagai agenda besar OJK dalam membangun dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional yang kontributif dan inklusif.
Namun berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) yang dilakukan OJK pada 2013, tingkat literasi dan inklusi keuangan UMKM hanya mencapai 15,7% dan 53,3%, atau lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 21,8% (Literasi) dan 59,7% (Inklusi Keuangan), sehingga langkah awal untuk mendorong kemajuan UMKM adalah dengan meningkatkan akses keuangan UMKM kepada industri jasa keuangan.
Beberapa program OJK untuk mendorong UMKM antara lain mendirikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM atau disingkat PELAKU yang telah resmi beroperasi di sejumlah kantor OJK di daerah serta pendirian Pusat Pengembangan Keuangan Mikro dan Inklusi OJK (OJK-Proksi) untuk meningkatkan akses keuangan UMKM ke industri jasa keuangan.
PELAKU menjalankan fungsi sebagai pusat kajian di Kantor Regional atau Kantor OJK di daerah, dan pada 2016, Gerai PELAKU sudah dibangun di lima kota, yakni Solo, Surabaya, Jambi, Banjarmasin, dan Denpasar. Di Gerai PELAKU OJK akan aktif memberikan informasi dan berbagai bantuan hingga membuka akses kredit.
Sementara OJK-Proksi akan melakukan kegiatan secara terstruktur, mulai dari kajian kondisi keuangan terkini, hingga pembuatan regulasi keuangan yang tepat untuk mendorong peningkatan kapasitas industri keuangan mikro. Bahkan berbagai inisiatif akan dilaksanakan, mulai dari pelaksanaan riset tematik, pembentukan pusat data hingga pengembangan sistem informasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Berbagai kegiatan sosialiasi dan edukasi keuangan juga terus gencar dilakukan OJK untuk meningkatkan literasi keuangan serta akses keuangan UMKM termasuk dengan menyiapkan “papan perdagangan” khusus UKM di Bursa Efek Indonesia dan membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di semua Provinsi dan Kota serta Kabupaten di seluruh Indonesia.
Di Sektor Industri keuangan Non Bank, OJK juga sudah membentuk konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif, serta UMKM dan koperasi dalam rangka mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor. OJK juga juga sudah revitalisasi modal ventura dalam rangka mendorong peningkatan pendanaan kepada UMKM terutama start up yang bergerak di sektor ekonomi kreatif. (*)
Editor : Apriyani K