Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan melakukan relaksasi atau pelonggaran untuk kredit perumahan melalui kebijakan makroprudensial. Sehingga dengan pelonggaran kebijakan ini, diharapkan bakal mendorong pertumbuhan kredit perumahan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, di Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018. Menurutnya, relaksasi di bidang makroprudensial khususnya terkait rasio loan to value (LTV) kredit perumahan, masih ada ruang untuk kembali diturunkan.
“Kami saat ini mengkaji rasio LTV, sebelumnya penurunan uang muka sudah cukup rendah, tapi kami lihat masih ada lagi yang perlu diturunkan,” ujar Perry.
Selain merelaksasi aturan uang muka, BI juga akan mengatur termin pembayaran kredit kepemilikan rumah (KPR) yang disesuaikan dengan progress pembangunan perumahan. “Ada ketentuan yang tidak boleh inden, kalau rumahnya belum jadi,” ucapnya.
Baca juga: BI Sebut Banyak Bank Belum Memanfaatkan Pelonggaran LTV
Dirinya menambahkan, BI juga akan mengatur terkait ketentuan pembelian rumah yang tidak dikaitkan dengan tingkat pendapatan calon pembeli. “Ini sedang kami kaji. Harapan kami saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2018 sudah bisa didiskusikan,” kata Perry.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, salah satu pertimbangan mendorong perbaikan sektor perumahan, karena sektor ini mampu mndorong perbaikan siklus ekonomi dan keuangan. “Kalau properti naik, perumahan naik, tidak hanya semen, ongkos tukang naik dan kreditnya juga naik,” paparnya.
Lebih lanjut Perry menegaskan, upaya mendorong pertumbuhan sektor properti ini jangan dikaitkan dengan potensi bubble. “Karena, properti masih di bawah. Bubble itu kalau sudah peak,” tegas Perry.
Asal tahu saja, sebelumnya Bank Sentral pernah mengetatkan LTV properti pada tahun 2012 menjadi 70 persen. Kemudian, LTV dilonggarkan pada tahun 2015 dan 2016. (*)