Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan.
Tak hanya itu, BI juga akan memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS, untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.
“Sekarang likuiditas terjaga sudah saatnya bank ikut pemerintah, BI, OJK, KSSK mendorong kredit. Oleh karena itu, bank yang RIMnya dibawah 75% kita dorong supaya mendorong kredit pembiayaan,” kata Perry melalui video conference di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.
Dalam ketentuannya, BI akan memperluas cakupan SSB yang dimilki dalam formula perhitungan RIM/RIMS dengan menambahkan satu komponen baru, yaitu wesel ekspor, dalam perhitungan RIM yang tetap 84% hingga 94%.
Sementara ketentuan kedua, BI akan memberlakukan kembali secara bertahap disinsentif berupa kewajiban giro RIM/RIMS sebagaimana berikut, yakni bagi bank-bank dengan RIM/RIMS di bawah 75% sejak 1 Mei 2021. Lalu nantinya disinsentif akan diberlakukan bagi bank dengan RIM di bawah 80% sejak 1 September 2021 serta dibawah 84% sejak 1 Januari 2022.
Lebih lanjut disinsentif dibagi berdasarkan 4 kategori yakni sebesar 0,15; bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5% dan KPMM di atas 19%. Kategori dua sebesar 0,10; bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5% dan KPMM di atas 14% hingga sama dengan 19%.
Kategori ketiga, sebesar 0,00; bagi bank dengan rasio NPLNPF bruto di bawah 5% dan KPMM di bawah atau sama dengan 14%. Kategori empat, sebesar 0,00 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di atas atau sama dengan 5%.
Lebih lanjut, parameter disinsentif batas atas RIM/RIMS ditetapkan sebesar 0,00 untuk bank dengan KPMM di bawah atau sama dengan 14 % maupun bank dengan KPMM di atas 14%. (*)
Editor: Rezkiana Np