Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, dalam lima tahun ke depan OJK akan terus mendorong konsolidasi dan penguatan bisnis perbankan melalui berbagai bauran kebijakan guna memperkuat dan berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia.
“Di 2023 saya melihat disamping tantangan global dan tantangan global ekonomi domestik, kita meyakini perbankan kita kedepan bisa berjalan dengan tetap stabil, dengan menjalankan berbagai kebijakan,” kata Dian dalam sebuah webinar, Selasa, 17 januari 2023.
Dian menyebutkan, jumlah BPR saat ini sekitar 1.600 dan kontribusi BPR terhadap perekonomian Indonesia cukup besar. Namun, dalam memperkuat peran BPR, OJK akan terus melakukan konsolidasi untuk memperkuat bisnis berkelanjutan bagi BPR kedepannya. Dian juga memproyeksikan jumlah BPR dalam lima tahun kedepan akan berkurang secara signifikan.
“Berkurang jumlah BPR bukan berarti kontribusi BPR akan berkurang tetapi justru dengan penguatan berbagai aspek dari BPR ini kita akan melihat kontribusi BPR yang semakin baik,” jelasnya.
Selain itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga akan menjadi fokus OJK dalam lima tahun kedepan. Konsolidasi BPR menjadi Kegiatan Usaha Bersama (KUB) yang terintegrasi akan segera dilaksanakan mulai tahun 2023. Hal ini tentunya untuk mendorong pembangunan dan perekonomian di masing-masing daerah yang masih memilki gap dari aspek permodalan, governance, SDM, digitalisasi, dan sebagainya.
“Kita ingin melihat konsolidasi dalam bentuk KUB akan bisa kita percepat, tidak lagi semata-mata bilateral agreement antara satu BPD dengan BPD atau BPD dengan bank umum tapi kita lakukan konsep integrasi. Mudah-mudahan ini akan mengangkat BPD seluruh Indonesia semakin berkinerja baik, karena masih banyak hal di BPD yang perlu kita kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.
Selanjutnya, untuk perbankan syariah meski kinerjanya cukup kuat dalam menghadapi krisis dan tetap tumbuh ditengah goncangan perekonomian. Namun, Dian mengungkapkan perlu adanya akselerasi bank syariah sebagai alternatif sistem keuangan bagi masyarakat.
“Posisinya bank syariah saat ini masih sekitar 5% – 6% dibandingkan dengan total aset seluruh perbankan di Indonesia ini tentu tidak cukup untuk menjadi suatu alternatif,” kata Dian.
Dalam hal ini, OJK tengah merumuskan dan merevisi kebijakan-kebijakan mengenai pengembangan serta pasar di perbankan syariah.
“Kita akan melihat bagaimana pendekatan yang kita lakukan selama ini dan juga bagaimana strategi pengembangan bank syariah yang selanjutnya, kebijakan mengenai spin-off apakah perlu dilakukan dalam waktu yang cepat. Selain itu, konsolidasi terhadap bank syariah ini juga merupakan upaya dari OJK kedepannya untuk memperkuat struktur perbankan syariah,” ungkapnya. (*)