Poin Penting
- OJK menyiapkan skema evaluasi bertahap untuk pemenuhan free float 15% hingga 2029, melibatkan emiten, perusahaan efek, dan manajer investasi
- Evaluasi dilakukan tiap akhir tahun untuk mengukur kesiapan emiten dan daya serap pasar, sebagai dasar penentuan kebijakan lanjutan
- Hasil evaluasi dapat berujung pada opsi seperti perpanjangan waktu atau voluntary delisting, dengan tujuan menjaga stabilitas pasar dan menarik lebih banyak investor.
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tenggat pemenuhan free float minimum 15 persen bagi emiten hingga Desember 2029.
Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan mekanisme evaluasi bertahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di pasar modal.
“Tak hanya dilakukan oleh otoritas OJK dan SRO, tapi kita akan mengundang partisipasi dari para emiten. Kemudian, kami mengundang juga partisipasi dari demand side dari asosiasi para perusahaan efek, serta dari para manajer investasi,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, saat ditemui di Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Baca juga: BEI Evaluasi 7 Indeks, Ini Daftar Saham Masuk dan Keluar pada 4 Mei 2026
Hasan menjelaskan, evaluasi akan dilakukan secara periodik setiap akhir tahun dalam tiga tahun ke depan. Dari proses tersebut, OJK akan menghimpun berbagai masukan sebagai dasar penentuan kebijakan lanjutan.
Ia menegaskan, dorongan peningkatan free float memang penting untuk pendalaman pasar. Namun demikian, OJK tetap mempertimbangkan kesiapan emiten serta kapasitas daya serap pasar saham domestik.
“Jadi, tidak semua emiten dalam kesempatan pertama langsung sanggup. Nah, nanti dari hasil evaluasi itulah menentukan respons policy dari kami,” jelas Hasan.
Melalui evaluasi tersebut, kata Hasan, OJK juga akan memetakan berbagai kendala yang dihadapi emiten dalam memenuhi ketentuan free float. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan opsi kebijakan, termasuk kemungkinan voluntary delisting maupun perpanjangan waktu pemenuhan.
“Jadi, ini akan kita lakukan dengan hati-hati, agar aman dan selamat. Ujungnya kita ingin sampai ke angka itu, tapi dalam perjalanannya kita tidak ingin ada shock atau ada gangguan dari sisi supply maupun terutama demand,” sambung Hasan.
Baca juga: Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pelaku pasar untuk melihat kebijakan free float 15 persen sebagai langkah strategis jangka panjang dalam memperkuat tata kelola pasar modal.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar modal domestik bagi investor asing, institusi, maupun ritel, termasuk melalui instrumen reksa dana.
“Termasuk melalui reksadana secara tidak langsung. Ujung-ujungnya kalau reksadananya pasar saham itu juga menjadi tambahan daya serap atau demand tambahan untuk meningkatkan free float ini ke depan,” tandas Hasan. (*) Steven Widjaja








