Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai salah satu penyelenggara sistem perdagangan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) di pasar sekunder surat utang Indonesia, telah melakukan peluncuran versi baru sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA).
Dalam SPPA versi terbaru tersebut, terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa.
Peningkatan kapabilitas SPPA kali ini mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA.
Baca juga: BEI Targetkan Transaksi Surat Utang di SPPA Capai Rp140 Triliun, Begini Strateginya
Selain itu, dilakukan juga penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book.
“Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” ucap Jeffrey dalam Konferensi Pers BEI di Jakarta, 19 Januari 2024.
Baca juga: BEI Ungkap Belum Ada BUMN yang Masuk Pipeline IPO
Diketahui, perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui SPPA terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari sisi trading value serta market share. Hingga saat ini telah terdapat 33 pelaku pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA.
Lalu, sepanjang 2023 SPPA berhasil membukukan transaksi senilai Rp139 triliun, di mana transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 12 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. (*)
Editor: Galih Pratama