Poin Penting
- PP 20/2026 diterbitkan untuk memperkuat dukungan pajak bagi UMKM agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan
- Tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tetap berlaku untuk omzet hingga Rp4,8 miliar, sementara omzet Rp500 juta tetap bebas pajak
- DJP menyiapkan kemudahan administrasi, pengawasan, serta pendampingan bagi UMKM selama masa transisi aturan baru.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.
Baca juga: Setoran Pajak Naik 22,1 Persen jadi Rp834,4 Triliun di Mei 2026
Bimo menyampaikan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini guna memberikan pemahaman yang komperhensif bagi pelaku usaha dan publik.
Pertama, fasilitas tarif 0,5 persen dan batas omzet tetap berlaku fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.
Kedua, kemudahan administrasi tanpa batas waktu untuk WP tertentu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.
Sementara bagi koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.
Ketiga, target tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas.
Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.
Keempat, mekanisme umum pajak dihitung dari laba, bukan omzet bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor.
Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
Kelima, keseimbangan sistem dan masa transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil.
Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.
Bimo menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.
Baca juga: Celios Dorong Pajak OTT, Potensi Tambah Penerimaan Negara hingga Rp112 Triliun
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tukas Bimo.
DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP. (*)


