Poin Penting:
- Danantara memastikan seluruh kontrak ekspor SDA yang telah berjalan tetap berlaku meski pelaporan ekspor kini melibatkan PT DSI.
- Kontrak ekspor akan terus dijalankan selama tidak ditemukan praktik under invoicing dan transfer pricing.
- Mulai 1 Juni 2026, eksportir batu bara, ferroalloy, dan kelapa sawit wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem CEISA 4.0.
Jakarta – Pemerintah melalui Danantara memastikan seluruh kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) yang telah berjalan tetap berlaku meskipun perusahaan eksportir kini diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kehadiran PT DSI tidak akan mengganggu kontrak dagang yang telah dimiliki para pelaku usaha.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Antara, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Mulai 2027, Negara Ambil Alih Ekspor CPO dan Batu Bara Senilai Rp1.000 Triliun
Danantara Jamin Kontrak Ekspor Tetap Berjalan
Menurut Dony, seluruh kontrak ekspor yang telah disepakati perusahaan akan tetap berjalan selama tidak ditemukan praktik yang merugikan negara, seperti under invoicing maupun transfer pricing.
Under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor maupun impor. Sementara transfer pricing merupakan penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk menggeser keuntungan atau mengurangi kewajiban tertentu.
“Selama itu tidak terjadi, yaitu under invoicing dan transfer pricing, ini (kontrak ekspor SDA) berjalan sebagaimana biasanya,” ucap Dony.
Karena itu, ia meminta pelaku usaha dan masyarakat tidak khawatir terhadap perubahan mekanisme pengawasan ekspor SDA yang sedang diterapkan pemerintah. Menurutnya, seluruh kontrak yang telah ada tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” kata Dony.
Selain menjaga keberlangsungan kontrak, Danantara juga tengah mengembangkan sistem digital yang ditujukan untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam Indonesia berlangsung secara transparan dan wajar.
PT DSI Mulai Terima Laporan Ekspor SDA
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perusahaan pengekspor SDA wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, perusahaan eksportir hanya diwajibkan menyampaikan laporan melalui sistem yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan mekanisme baru ini, PT DSI akan memperoleh akses terhadap data pelaporan ekspor untuk mendukung pengawasan transaksi SDA nasional.
Baca juga: Ekspor Satu Pintu DSI Dimulai, Analis Ingatkan 3 Risiko untuk Sektor Komoditas
Masa Transisi hingga Awal 2027
Airlangga menjelaskan implementasi awal mekanisme pelaporan baru tersebut akan difokuskan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, ferroalloy atau paduan besi, serta kelapa sawit.
Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan sebelum menerapkannya secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Masa transisi selama enam bulan disiapkan agar para eksportir memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem dan proses bisnis mereka terhadap skema pelaporan baru yang melibatkan PT DSI.
Dengan skema tersebut, Danantara berharap pengawasan ekspor SDA dapat dilakukan lebih efektif tanpa mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan. Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan sumber daya alam Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra


