Poin Penting
- DJP memastikan tidak ada perpanjangan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2025, karena relaksasi sudah diberikan sepanjang April 2026 setelah batas 31 Maret
- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai tambahan waktu satu bulan sudah cukup, sehingga wajib pajak yang terlambat tetap dikenakan sanksi sesuai aturan
- Berbeda dengan orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan PPh badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak akan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, keputusan tersebut diambil karena DJP telah melakukan relaksasi di sepanjang April 2026 setelah batas masa pelaporan berakhir pada 31 Maret 2026.
“Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan,” ujar Bimo di Jakarta, Kamis 30 April 2026.
Bimo menilai waktu perpanjangan yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dirasa sudah cukup untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui sistem Coretax.
“Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena nggak submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan. Ya mohon maaf, dendanya nggak besar. Silahkan dibaca di undang-undang,” ungkapnya.
Baca juga: DJP Kumpulkan Penerimaan Pajak dari Usaha Digital Rp50,51 T per Maret 2026
SPT Tahunan PPh Badan Diperpanjang
Meski demikian, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 akan diperpanjang selama satu bulan, yakni sampai dengan 31 Mei 2026. Bimo mengatakam keputusan ini tengah disiapkan dan segera ditandatangani.
“Jadi hari ini akan kami rilis peraturan terkait dengan relaksasi penyampaian SPT PPH badan,” ungkapnya.
Bimo berharap dengan relaksasi bagi wajib pajak badan ini bisa memberikan kepastian dan memberikan waktu dalam memenuhi persyaratan, pembenaran perhitungan, serta kelengkapan administratif lain untuk penyampaian SPT.
“Kami menyadari bahwa sistem inti administrasi perpajakan kami memang belum sempurna. Tapi kami betul-betul totalitas di seluruh KPP, Kanwil di seluruh Indonesia melayani tanpa ada istirahat,” tambahnya.
Baca juga: Hari Terakhir Lapor SPT, Realisasi Capai 12,6 Juta hingga 29 April
Adapun hingga Kamis (30/4/2026) pukul 12.00 WIB jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mencapai 12.705.335 SPT. Angka tersebut terdiri dari 11.933.994 SPT orang pribadi dan 771.341 SPT Badan.
“Pencapaian dari yang wajib SPT itu sekitar 67 persen. Kemudian dari target SPT tahun ini 83,2 persen. Atas kinerja ini pertumbuhan penerimaan pun alhamdulillah positif dibanding tahun lalu akumulasi sampai hari kemarin. Jadi kami masih sangat menunggu penyampaian SPT PPh orang pribadi maupun SPT BPPh Badan dan juga SPT PPN untuk hari ini,” imbuh Bimo. (*)
Editor: Galih Pratama




