Poin Penting
- Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan pajak ekonomi digital Rp50,51 triliun hingga Maret 2026, didominasi PPN PMSE Rp38,76 triliun.
- Pajak kripto menyumbang Rp2 triliun dan pajak fintech Rp4,77 triliun, menunjukkan pertumbuhan sektor digital.
- Pajak SIPP mencapai Rp4,98 triliun dan menjadi salah satu kontributor utama kenaikan penerimaan pajak digital.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 31 Maret 2026 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun.
Total pemungutan pajak tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp38,76 triliun, pajak atas aset kripto Rp2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,77 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,98 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga akhir Maret 2026, DJP telah menunjuk 262 pelaku usaha PSME sebagai pemungut PPN.
“Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data,” kata Inge dalam keterangannya, Rabu, 29 April 2026.
Baca juga: Penerimaan Pajak RI Tumbuh 20,7 Persen di Triwulan I 2026
Inge menyebutkan dua entitas baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc.
Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited. Selain itu, terdapat perubahan data pada Vorwerk International & Co. KMG sebagai bagian dari penyesuaian administratif.
“Hingga 31 Maret 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 231 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp38,76 triliun,” imbuhnya.
Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp3,09 triliun pada 2026.
Pajak Kripto dan Fintech Ikut Tumbuh
Penerimaan pajak kripto mencapai Rp2 triliun hingga Maret 2026. Angka ini berasal dari Rp246,54 miliar (2022), Rp220,89 miliar (2023), Rp620,38 miliar (2024), Rp796,73 miliar (2025), dan Rp118,31 miliar (2026).
Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN dalam negeri Rp880,18 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,77 triliun. Rinciannya yaitu Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), dan Rp360,38 miliar pada 2026.
Pajak fintech terdiri atas PPh 23 sebesar Rp1,35 triliun, PPh 26 sebesar Rp727,76 miliar, dan PPN dalam negeri Rp2,69 triliun.
Baca juga: Anak Muda Makin Minati Kripto, PINTU Gandeng OJK dan Unpad Perkuat Literasi
Pajak SIPP Perkuat Penerimaan
Selain itu, penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp4,98 triliun hingga Maret 2026. Kontribusi ini berasal dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), Rp1,23 triliun (2025), dan Rp906,81 miliar pada 2026.
Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN Rp4,62 triliun.
“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” kata Inge.
Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp47,18 Triliun di Januari 2026
Ia menambahkan, kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP.
“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” jelasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra




