Poin Penting
- DJP akan meluncurkan aplikasi untuk Android dan iOS dalam dua minggu ke depan.
- Wajib pajak bisa aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik via ponsel.
- Mempermudah akses layanan perpajakan secara fleksibel, inklusif, dan mobile friendly.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan Coretax Mobile dalam dua minggu ke depan, tersedia untuk Android dan iOS.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kanal tambahan Coretax ini bagian dari komitmen DJP untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.
“Jadi kami akan segera meluncurkan Coretax Mobile. Rasa-rasanya mungkin dua minggku ke depan ya Moblie Coretax sudah bisa kita launching baik melalui platform Android maupun iOS,” kata Bimo dalam Media Briefing, dikutip, Kamis, 6 Maret 2026.
Baca juga: Pelaporan SPT 2025 Tembus 6 Juta, Ini Rincian Data dari DJP
Coretax Mobile merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler.
Aplikasi ini dirancang mobile friendly, sehingga layanan perpajakan menjadi lebih inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan di berbagai perangkat.
Baca juga: DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya
Bimo menyatakan, dengan adanya kanal tambahan ini, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh Wajib Pajak.
“Semangat kami dengan adanya kanal pelaporan yang lebih fleksibel ini untuk memastikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat dan bisa di akses dari berbagai perangkat,” ujar Bimo. (*)
Editor: Yulian Saputra










