Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, Piagam Wajib Pajak ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Baca juga: Pajak E-Commerce Bisa Bikin Harga Barang Naik, Begini Kata Bos Pajak
Bimo menjelaskan, Piagam Wajib Pajak memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.
Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Bimo menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.
Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menambahkan, Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak.
“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan,” pungkasnya.
Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):
Baca juga: Pajak UMKM Lewat TikTok dan Shopee, DPR Minta Dikaji Ulang
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More
Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More