Poin Penting
- DJP berhasil menagih utang pajak Rp25,4 miliar dari penanggung pajak berinisial SHB, termasuk biaya penagihan Rp7,58 juta, setelah dilakukan tindakan penyanderaan (gijzeling).
- Penyanderaan dilakukan sesuai prosedur hukum oleh Jurusita Pajak KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri
- Langkah penegakan hukum menjadi upaya terakhir dan diharapkan memberi efek jera bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima tunggakan utang pajak dari salah satu penanggung pajak berinisial SHB sebesar Rp25,4 miliar serta biaya penagihan senilai Rp7,58 juta.
Sebelumnya, telah dilakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang terhadap penanggung pajak berinisial SHB tersebut. Adapun penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang, dengan dukungan penuh Bareskrim Polri, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.
Baca juga: Purbaya Bakal Sikat 40 Perusahaan Baja China-Indonesia yang Diduga Mengemplang Pajak
Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang- kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak tersebut.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.
Dalam kasus SHB, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, Direktorat Jenderal Pajak memastikan hak-hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa tindakan penyanderaan hingga pelepasan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu
Nurbaeti berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
“Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” lanjutnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










