DJP Catat Pelaporan SPT Tembus 10,85 Juta per 6 April, Ini Rinciannya

DJP Catat Pelaporan SPT Tembus 10,85 Juta per 6 April, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • Sebanyak 10,85 juta SPT Tahunan telah dilaporkan hingga 6 April 2026.
  • Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
  • Pengguna Coretax mencapai 17,75 juta wajib pajak.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 10.852.655 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 6 April 2026.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 6 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.852.655 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.

Baca juga: Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini

Dari total pelaporan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.468.238. Disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 1.145.159, wajib pajak badan dalam rupiah 236.832, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 171.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan sejak 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 2.223 wajib pajak badan dan 32 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Pengguna Coretax Tembus 17,75 Juta

Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi dan menggunakan akun Coretax mencapai 17.758.819.

Baca juga: Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Jumlah tersebut terdiri dari 16.688.762 wajib pajak orang pribadi, 979.165 wajib pajak badan, 90.665 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62