Poin Penting
- Pelaporan SPT melalui Coretax Januari–November 2025 mencapai 8,23 juta, naik 11,65 persen dari 7,37 juta pada tahun lalu.
- Coretax dinilai semakin stabil, mampu menangani volume transaksi besar termasuk bukti potong dan faktur pajak selama masa transisi dari sistem lama.
- Penerbitan bukti potong naik 107,3 persen yoy, sementara penerbitan faktur pajak relatif sama tetapi dengan beban pemrosesan jauh lebih besar di Coretax.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total pelaporan Surat Pemberian (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Coretax sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai 8.230.295.
Angka tersebut naik 11,65 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 7.371.470 SPT.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan capaian tersebut mencerminkan bahwa sistem Coretax bisa menangani transkasi pelaporan pajak dengan baik dibandingkan dengan sistem legacy atau sistem lama perpajakan.
“Adapun November ini masih sementara, jadi overall tahun 2025 baik untuk PPh PPn penerimaan SPT Masa terjadi peningkatan aktivitas melalui Coretax DJP, kemudian total SPT Masa yang masuk sampai November 2025 8,23 juta naik dari 7,37 juta,” ujar Bimo dalanm RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 26 November 2025.
Baca juga: Sisa Dua Bulan, Begini Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2025
Bimo menyatakan, kenaikan hampir 1 juta SPT ini menjadi bukti bahwa pelaporan melalui Coretax DJP telah diterima dan dijalankan dengan baik oleh wajib pajak.
Menurutnya, kinerja Coretax DJP dari waktu ke waktu semakin meningkat. Modul-modul yang pada awal tahun masih berada dalam masa adaptasi, kini sudah menunjukan kinerja yang stabil dan mampu menangani volume transaksi yang besar.
“Sampai dengan November 2025, Coretax DJP mampu mengadministrasikan penerbitan bukti potong dan faktur pajak setiap bulan dengan baik, bahkan dalam volume yang besar,” tambahnya.
Baca juga: Penerimaan Pajak Neto Susut 3,9 Persen di Oktober 2025, Bos Pajak Ungkap Penyebabnya
Jika dirinci, penerbitan bukti potong (PPh 21/26 dan Unifikasi) mencapai 107,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan peningkatan nyata meskipun sistem berada dalam masa transisi besar.
Sementara, penerbitan faktur pajak relatif sama dengan 2024, tetapi beban pemrosesan yang kini ditangani Coretax jauh lebih besar dibandingkan ketika SIDJP digunakan. (*)
Editor: Galih Pratama









