Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta perbankan untuk menyiapkan data nasabah kartu kredit. Hal ini dilakukan menyusul akan berakhirnya Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2016 Ditjen Pajak sempat menunda pelaporan data kartu kredit, sejalan dengan keputusan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa penyampaian data kartu kredit akan dilakukan setelah berakhirnya periode Program Pengampunan Pajak.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, periode pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga dengan ini kami meminta kepada Bank atau Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit,” ujar Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Ditjen Pajak, Lusiani, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More