Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta perbankan untuk menyiapkan data nasabah kartu kredit. Hal ini dilakukan menyusul akan berakhirnya Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2016 Ditjen Pajak sempat menunda pelaporan data kartu kredit, sejalan dengan keputusan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa penyampaian data kartu kredit akan dilakukan setelah berakhirnya periode Program Pengampunan Pajak.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, periode pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga dengan ini kami meminta kepada Bank atau Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit,” ujar Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Ditjen Pajak, Lusiani, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More