Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta perbankan untuk menyiapkan data nasabah kartu kredit. Hal ini dilakukan menyusul akan berakhirnya Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2016 Ditjen Pajak sempat menunda pelaporan data kartu kredit, sejalan dengan keputusan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa penyampaian data kartu kredit akan dilakukan setelah berakhirnya periode Program Pengampunan Pajak.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, periode pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga dengan ini kami meminta kepada Bank atau Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit,” ujar Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Ditjen Pajak, Lusiani, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More