Adapun penyampaian data kartu kredit oleh bank harus sesuai dengan format data yang telah disepakati dalam Kamus Data dan Informasi Kartu Kredit dari Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit. Berikut data kartu kredit yang diminta oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan:
1. Data Pokok Pemegang Kartu periode data Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.
2. Data Transaksi Kartu Kredit periode data Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.
“Infomasi teknis mengenai jatuh tempo dan cara penyampaian data tersebut akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap lusiani.
Sementara itu, untuk informasi dan pertanyaan terkait teknis mekanisme penyampaian data transaksi kartu kredit dapat disampaikan kepada Kantor Pengolahan Data Eksternal melalui nomor telepon 021-5251236 atau melalui alamat email kpde@pajak.go.id. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting Konflik Timteng memicu risiko gangguan infrastruktur digital global, termasuk data center dan jaringan… Read More
Poin Penting Kebocoran data masih terjadi karena penggunaan banyak tools keamanan yang tidak terintegrasi (silo),… Read More