Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta perbankan untuk menyiapkan data nasabah kartu kredit. Hal ini dilakukan menyusul akan berakhirnya Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2016 Ditjen Pajak sempat menunda pelaporan data kartu kredit, sejalan dengan keputusan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa penyampaian data kartu kredit akan dilakukan setelah berakhirnya periode Program Pengampunan Pajak.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, periode pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga dengan ini kami meminta kepada Bank atau Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit,” ujar Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Ditjen Pajak, Lusiani, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More