Ditjen Pajak mencatat, ada 22 Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit yang wajib melaporkan data:
1. PT Pan Indonesia Bank, Ltd
2. PT Bank ANZ Indonesia
3. PT Bank Bukopin
4. PT Bank Central Asia
5. PT Bank CIMB Niaga
6. PT Bank Danamon Indonesia
7. PT Bank MNC International
8. PT Bank ICBC Indonesia
9. PT Bank Maybank Indonesia
10. PT Bank Mandiri
11. PT Bank Negara Indonesia
12. PT BNI Syariah
13. PT Bank OCBC NISP
14. PT Bank Permata
15. Bank Rakyat Indonesia
16. PT Bank Sinarmas
17. PT Bank UOB Indonesia
18. Standard Chartered Bank
19. The Hongkong & Shanghai Banking
20. PT Bank QNB Indonesia
21. Citibank N.A
22. PT AEON Credit Services
Menurut Infobank Institute, dengan kewajiban menyetor transaksi kartu kredit ke Ditjen Pajak, maka diperkirakan volume transaksi kartu kredit akan menyusut. Demikian bank-bank penyelenggara kartu kredit akan kehilangan pendapatan dari penurunan transaksi, juga penurunan suku bunga dari Bank Indonesia yang semula maksimal 2,95 persen (per bulan) menjadi 2,25 persen. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Rating BUMD Keuangan 2026 jadi cermin kualitas pengelolaan bank daerah, menegaskan tidak semua… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More
Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More
Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More
Poin Penting Kedekatan jarak Lebaran 2026 dengan Nataru 2025 diproyeksikan meningkatkan spending dan konsumsi masyarakat… Read More