Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta perbankan untuk menyiapkan data nasabah kartu kredit. Hal ini dilakukan menyusul akan berakhirnya Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2016 Ditjen Pajak sempat menunda pelaporan data kartu kredit, sejalan dengan keputusan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa penyampaian data kartu kredit akan dilakukan setelah berakhirnya periode Program Pengampunan Pajak.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, periode pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga dengan ini kami meminta kepada Bank atau Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit,” ujar Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Ditjen Pajak, Lusiani, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More